Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Pertegas Penentuan Posisi di Atas Huruf Latin Untuk Memuliakan Aksara Bali

Bali Tribune/Gubernur dan Wakil Gubernur Bali
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, A.A. Ngr. Oka Sutha Diana dalam siaran persnya, Minggu (1/12) memberikan penjelasan mengenai penggunaa Aksara Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. 
 
Dijelaskan, Aksara Bali merupakan huruf yang digunakan untuk menuliskan segala aspek kehidupan masyarakat Bali sejak dahulu sebelum dikenal huruf Latin. Bukti-bukti dan berbagai manuskrip lainnya yang memuat keseluruhan pengetahuan, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal dari Lelangit, Leluhur dan Para Kawi Bali dari zaman ke zaman. 
 
Lebih lanjut Sutha menyampaikan, Aksara Bali sebagaimana digunakan dalam Kakawin Sutasoma yang memuat Sesanti Bhinneka Tunggal lka dan nama Pancasila terbukti telah menyelamatkan khasanah budaya Nusantara. Selanjutnya, Aksara Bali merupakan Aksara yang masih hidup dan berfungsi sebagai media komunikasi, alih pengetahuan, ekspresi seni, dan dokumen-dokumen kultural secara turun-temurun.
 
Ditambahkannya, Aksara Bali telah menyejahterakan kalangan pangawi (sastrawan), seniman, dan perajin melalui karya-karyanya, seperti: seni prasi, tika, dan aneka terbitan karya sastra. "Aksara Bali bukan sekadar huruf biasa, melainkan Aksara Suci yang dimuliakan oleh masyarakat Bali," jelasnya.
 
Dikatakan Sutha, untuk memuliakan Aksara Bali, maka Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali menentukan posisi Aksara Bali dalam penulisan papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya di atas nama yang ditulis dengan huruf Latin. 
 
Penggunaan Aksara Bali merupakan bentuk penguatan identitas budaya daerah sebagai bagian utuh kekayaan budaya Nasional dalam kerangka Ideologi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 236 ayat (4) memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah menyusun Peraturan Daerah yang memuat materi muatan lokal. 
 
Sementara itu, papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya yang ditulis dengan Aksara Bali tetap menggunakan Bahasa Indonesia. Pengalihaksaraan huruf Latin ke dalam Aksara Bali tetap mengikuti kaidah pelafalan Bahasa Indonesia. Bahkan dalam pengaturan penggunaan Aksara Bali dalam penulisan papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya ditentukan dengan tulisan wama hitam dan latar belakang warna gradasi merah ke putih.
 
Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali telah memenuhi persyaratan dan proses penetapan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
 
Dia menegaskan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Karena Undang- Undang ini mengatur penggunaan Bahasa, bukan mengatur penggunaan Aksara. 
 
Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali telah melalui proses fasilitasi, verifikasi, dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri RI sehingga dapat diundangkan pada tanggal 26 September 2018. Pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali merupakan kesungguhan komitmen dalam memuliakan Aksara Bali. Sehingga telah mendapat sambutan positif dari seluruh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga swasta, dan masyarakat luas. 
 
Berdasarkan penjelasan tersebut, seluruh masyarakat Bali agar melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dengan baik, penuh semangat, dan penuh rasa bangga dalam rangka mewujudkan Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali". 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Diskominfo Tabanan Inisiasi Koordinasi Monev KIP dan Apresiasi Desa Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), secara aktif menginisiasi serangkaian kegiatan koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Apresiasi Desa Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Galaxy A07 5G Smartphone Samsung Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung Electronics Indonesia baru saja menghadirkan Galaxy A07 5G, smartphone 5G yang dirancang untuk mendukung hiburan seharian tanpa hambatan. Dengan layar smooth 120Hz, performa stabil, serta baterai besar yang tahan lama, Galaxy A07 5G menghadirkan pengalaman penggunaan yang relevan dengan kebiasaan digital masyarakat Indonesia saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antahera Resort Kuta Wujudkan Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Bersih Pantai Jerman

balitribune.co.id | Kuta – Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan pariwisata, Antahera Resort Kuta menggelar kegiatan bersih-bersih di kawasan Pantai Jerman, Jumat (20/2/2026). Kegiatan ini melibatkan General Manager, Head of Department dan staf resort dalam aksi nyata menjaga kebersihan dan kelestarian area pesisir.

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Intip Keseruan Touring HASCi Bali Barat Bareng Honda Stylo 160

balitribune.co.id | Denpasar – Komunitas Honda Stylo Club Indonesia (HASCi) Bali menggelar kegiatan touring wajib bertajuk “HASCI Bali Barat” pada Minggu (15/2/2026). Kegiatan ini menjadi momentum kebersamaan seluruh bikers Honda Stylo 160 yang tergabung dalam HASCi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan WNA Tembus 153 Ribu, Pemkab Tabanan Luncurkan Sistem Pengawasan Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 153.345 wisatawan mancanegara tercatat berkunjung ke Kabupaten Tabanan hingga November 2025. Tingginya mobilitas warga negara asing (WNA) tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan berbasis digital guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban daerah tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Bahas Budaya dan Keamanan, Kapolresta Denpasar Silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang kembali melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta, di Jalan Sutomo Denpasar Utara, Kamis (19/2/2026). Kedatangan Leonardo beserta jajaran PJU Polresta Denpasar disambut hangat oleh Penglingsir Puri Agung Jrokuta, I GN Jaka Pratidnya (Turah Joko) beserta anggota keluarga Puri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.