Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penataan DTW Air Terjun Goa Gong Sulangai Telan Dana Rp5,99 Miliar

Air Terjun Goa Gong
Bali Tribune / GOA GONG - Air terjun Goa Gong di Banjar Batu Lantang Desa Sulangai Petang Badung. 

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggelontorkan hampir Rp6 miliar untuk menata kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Air Terjun Goa Gong di Desa Sulangai, Kecamatan Petang.

Paket penataan tersebut bersumber dari APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dengan pagu sebesar Rp5.990.006.662. Paket yang berada di bawah Dinas Pariwisata Badung ini tercatat dengan kode tender 10144391000 dan RUP 63019888.

Kepala Dinas Pariwisata Badung A A Putri Mas Agung mengatakan penataan dilakukan untuk membuka potensi Air Terjun Goa Gong sebagai destinasi wisata yang lebih berkembang.

“Untuk wisata Goa Gong, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pariwisata Badung saat ini tengah menata kawasan Air Terjun Goa Gong di Sulangai. Kawasan ini memiliki potensi sebagai DTW dan melalui penataan ini diharapkan dapat membuka potensi secara lebih luas,” ujarnya.

Penataan tidak hanya menyasar tampilan kawasan. Lingkup pekerjaan mencakup pembangunan bangunan kios, penataan halaman dan taman, serta pembangunan jalan dan penataan akses menuju air terjun.

"Lingkup pekerjaan meliputi bangunan kios, penataan halaman dan taman, serta jalan dan penataan akses menuju air terjun,"  kata Gung Mas.

Dengan demikian, anggaran tersebut diarahkan untuk membangun fasilitas dasar sekaligus memperbaiki akses menuju lokasi wisata. Penataan diharapkan membuat kawasan lebih tertata dan mendukung kenyamanan pengunjung serta aktivitas wisata masyarakat sekitar.

Dalam proses pengadaan, paket tersebut telah melalui tender dan diikuti 52 peserta. Pekerjaan diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil di bidang konstruksi.

Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada CV Perama Dewata dengan nilai kontrak Rp5.006.750.996. Sementara pengawasan pekerjaan dilakukan CV Ganesha Teknika dengan nilai kontrak Rp98.845.774.

Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 135 hari kalender. Penataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembangkan potensi wisata alam di wilayah Badung bagian utara, dengan menggabungkan peningkatan akses, fasilitas, dan penataan lingkungan kawasan.

"Pekerjaan dilaksanakan CV Perama Dewata dengan nilai kontrak Rp5.006.750.996 dan diawasi oleh CV Ganesha Teknika (Rp98.845.774), dengan masa pelaksanaan 135 hari kalender," tukasnya.  

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.