Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penataan DTW Air Terjun Goa Gong Sulangai Telan Dana Rp5,99 Miliar

Air Terjun Goa Gong
Bali Tribune / GOA GONG - Air terjun Goa Gong di Banjar Batu Lantang Desa Sulangai Petang Badung. 

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggelontorkan hampir Rp6 miliar untuk menata kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Air Terjun Goa Gong di Desa Sulangai, Kecamatan Petang.

Paket penataan tersebut bersumber dari APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dengan pagu sebesar Rp5.990.006.662. Paket yang berada di bawah Dinas Pariwisata Badung ini tercatat dengan kode tender 10144391000 dan RUP 63019888.

Kepala Dinas Pariwisata Badung A A Putri Mas Agung mengatakan penataan dilakukan untuk membuka potensi Air Terjun Goa Gong sebagai destinasi wisata yang lebih berkembang.

“Untuk wisata Goa Gong, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pariwisata Badung saat ini tengah menata kawasan Air Terjun Goa Gong di Sulangai. Kawasan ini memiliki potensi sebagai DTW dan melalui penataan ini diharapkan dapat membuka potensi secara lebih luas,” ujarnya.

Penataan tidak hanya menyasar tampilan kawasan. Lingkup pekerjaan mencakup pembangunan bangunan kios, penataan halaman dan taman, serta pembangunan jalan dan penataan akses menuju air terjun.

"Lingkup pekerjaan meliputi bangunan kios, penataan halaman dan taman, serta jalan dan penataan akses menuju air terjun,"  kata Gung Mas.

Dengan demikian, anggaran tersebut diarahkan untuk membangun fasilitas dasar sekaligus memperbaiki akses menuju lokasi wisata. Penataan diharapkan membuat kawasan lebih tertata dan mendukung kenyamanan pengunjung serta aktivitas wisata masyarakat sekitar.

Dalam proses pengadaan, paket tersebut telah melalui tender dan diikuti 52 peserta. Pekerjaan diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha kecil di bidang konstruksi.

Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada CV Perama Dewata dengan nilai kontrak Rp5.006.750.996. Sementara pengawasan pekerjaan dilakukan CV Ganesha Teknika dengan nilai kontrak Rp98.845.774.

Pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 135 hari kalender. Penataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembangkan potensi wisata alam di wilayah Badung bagian utara, dengan menggabungkan peningkatan akses, fasilitas, dan penataan lingkungan kawasan.

"Pekerjaan dilaksanakan CV Perama Dewata dengan nilai kontrak Rp5.006.750.996 dan diawasi oleh CV Ganesha Teknika (Rp98.845.774), dengan masa pelaksanaan 135 hari kalender," tukasnya.  

wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.