Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencuri Pistol Kapolsek Negara Mulai Diadili

Bali Tribune/ I Wayan Soma alias Yeremia (kanan) di PN Denpasar, Kamis kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - I Wayan Soma alias Yeremia (45), yang nekat mencuri tas berisi pistol milik Kapolsek Negara, I Ketut Maret, mulai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (31/10). Revidisis kasus pencurian motor ini diancam 5 tahun penjara. 
 
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewi yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai I Made Pasek, menuturkan bahwa aksi nekat yang dilakukan pria asal Klungkung itu pada 3 Agustus 2019 sekitar pukul 21.15 Wita bertempat di tempat parkiran mobil Pura Sakenan, Desa Serangan, Denpasar Selatan. 
 
"Terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 1 buah kulit warna hitam yang berisikan satu unit senpi jenis HS-9 Cal 9X19, H190073 warna hitam  Made In Crotia, 4 butir peluru, KTP, SIM C, KTA Polri, dan 3 buah kartu ATM, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban I Ketut Maret," sebut Jaksa Cok Intan.
 
Mulanya, terdakwa mendatangi Pura Sakenan hanya untuk sembayang. Setelah selesai bersembayang, terdakwa kemudian jalan-jalan di seputaran areal parkiran mobil. Dia kemudian melihat mobil Daihatsu Taft Jeep warna hijau DK 1904 RT sedang parkir dengan kondisi pintu dibagian kemudi tidak tertutup rapat.
 
Nah saat itu timbulah niat terdakwa untuk melakukan aksinya, apalagi keadaan di areal parkir sedang sepi dan gelap. Dia kemudian mengambil tas kulit warna hitam yang disimpan dibawah jok mobil bagian kemudi.
 
Setelah mengambil tas tersebut, terdakwa kemudian pergi dan mencari ojek di Jembatan Suwung Bantak Kendal. Setelah itu terdakwa memeriksa isi tas dan melihat sepucuk Senpi. Kemudian terdakwa mengambil Senpi itu dan menyelipkannya di pinggang sedangkan tas berserta isi tas lainnya dibuang ke sungai.
 
Lalu, terdakwa menuju pasar Kreneng dan setibanya di sana terdakwa langsung menelpon saksi Kadek Darma untuk menjual satu pucuk Senpi berisi 4 butir peluru. Mereka pun bersepakat untuk ketemuan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra tepatnya sebelah Pom Bensin Lepang Klungkung sekitar pukul 21.00 Wita. 
 
Transaksi itu terjadi, terdakwa menyerahkan 1 pucuk Senpi itu dan Kadek Sudarma menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu.
 "Pada pukul 24.00 Wita saksi Kadek Sudarma menelpon terdakwa yang mengatakan tidak jadi membeli Senpi tersebut karena asli. Karena sudah malam terdakwa mengatakan akan bertemu pada  keeseokan harinya saja," beber Jaksa Cok Intan. 
 
Selanjutnya, terdakwa dan saksi Sudarma bertemu pada 4 Agustus 2019  di dekat Pura Goa Lawah Klungkung. Saksi Sudarma pun menyerahkan Senpi tersebut ke terdakwa dan setelah membawa Senpi tersebut ke Gor Lila Buana dengan maksud untuk  disembunyikan dengan cara dikubur.
 
 "Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin saksi korban dengan maksud untuk dimiliki kemudian dijual dan uang hasil penjualannya terdakwa pergunakan untuk kepentingan sendiri," kata Jaksa Cok Intan. 
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara  maksimal selama 5 tahun.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Provinsi Bali Tegaskan Komitmen Dukung Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (anti-fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program JKN yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.