Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penegakan Disiplin ASN, Pemkab Klungkung Terapkan Kebijakan Zero Tolerance

Kepala BKPSDM Ida Bagus Wirawan Adi Putra
Bali Tribune / Kepala BKPSDM Ida Bagus Wirawan Adi Putra.

balitribune.co.id | Semarapura - Pemkab Klungkung menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) dalam penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini tidak hanya menegaskan sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan, tetapi juga menyasar atasan yang membiarkan pelanggaran tanpa pemanggilan, pemeriksaan, maupun pelaporan untuk penjatuhan hukuman disiplin.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor P/800.1.6.2/1257.1/VIII/BKPSDM/2026 tentang Penerapan Kebijakan Tanpa Toleransi dalam Penegakan Disiplin ASN di lingkungan Pemkab Klungkung. Melalui kebijakan ini, kepala perangkat daerah, direktur RSUD, dan kepala bagian diwajibkan memperkuat pengawasan sekaligus menindak pelanggaran disiplin di unit kerja masing-masing.

Kepala BKPSDM Klungkung Ida Bagus Wirawan Adi Putra menjelaskan dalam surat edaran itu berisi beberapa point diantaranya, penegakan disiplin harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan ASN menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia mengatakan, surat edaran itu mewajibkan pimpinan perangkat daerah memberikan pembekalan rutin mengenai nilai dasar ASN, kode etik, kode perilaku, serta kewajiban dan larangan pegawai.

“Pimpinan perangkat daerah juga diminta memberikan keteladanan, membuka ruang konsultasi, dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas bawahannya,” tandas Wirawan Adiputra.

Menurutnya, pengawasan kehadiran menjadi salah satu perhatian. Pemkab Klungkung menginstruksikan evaluasi rutin melalui aplikasi SISENSO, termasuk memastikan presensi dilakukan secara langsung di lokasi yang telah ditentukan dengan pengambilan wajah secara real-time. Verifikasi juga harus dilakukan terhadap pemindaian penugasan pegawai untuk memastikan keabsahan absensi.

“Selain pengawasan internal, setiap perangkat daerah diwajibkan membuka ruang pengaduan bagi laporan dari lingkungan kerja maupun masyarakat luar. Kerahasiaan pengaduan harus dijamin agar mekanisme tersebut dapat menjadi sarana pengawasan terhadap dugaan pelanggaran disiplin,” imbuh pejabat asal Gianyar ini.

Menariknya, atasan langsung juga dapat dikenai hukuman disiplin apabila tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melanggar aturan dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum. 

wartawan
SUG
Category

Mengamuk di Kediri, WNA Tiongkok Ditempatkan di Rudenim

balitribune.co.id | Tabanan – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan memindahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LQ (34) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Upaya detensi ini diambil setelah pria asing tersebut diamankan petugas usai dilaporkan mengamuk di kawasan pemukiman warga Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Berdampak Sosial dan Ekonomi, Dewan Sebut Tajen Perlu Dikaji Secara Bijaksana

balitribune.co.id | Bangli - Dua pekan terakhir, aktifitas tajen di Bangli tiarap setelah aparat penegak hukum melakukan penertiban. Dampak sosial dan ekonomi sangat dirasakan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktifitas tersebut. Realita ini mendapat perhatian  dari anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa SE.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Minta Ranperda dari Eksekutif Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi-Fraksi DPRD Bangli menyampaikan Pemandangan Umum (PU) atas penyampian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan dari Eksekutif dalam Rapat Paripurna, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles serta dihadiri oleh Anggota DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, Penegakan Hukum Pasar Modal Makin Tegas

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkeras penegakan hukum di pasar modal. Hingga 16 Oktober 2026, regulator telah mengenakan denda dengan total mencapai Rp2,52 triliun kepada para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Angka tersebut terdiri atas Rp2,23 triliun denda hasil pemeriksaan kasus terhadap 166 pihak dan Rp293,78 miliar denda keterlambatan kepada 805 pihak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lansia 70 Tahun di Selemadeg Barat Dilaporkan Hilang

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang lansia berusia 70 tahun bernama Ni Wayan Natri alias Mbah Mardi dilaporkan hilang dari rumahnya di Banjar Tegal Kontang, Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat. Lansia yang memiliki riwayat linglung akibat faktor usia tua tersebut mendadak lenyap usai ditinggal anaknya memberi pakan ternak di belakang rumah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Temu Wirasa 2026, BI Bali Dorong Penguatan Data untuk Ekonomi yang Lebih Tangguh

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi yang bergerak semakin cepat, data tidak lagi sekadar menjadi angka dalam laporan statistik. Bagi Bank Indonesia, informasi dari pelaku usaha, rumah tangga, perbankan hingga pemerintah daerah justru menjadi salah satu pijakan penting untuk membaca arah perekonomian sebelum angka resmi tersedia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.