Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penegakan Disiplin ASN, Pemkab Klungkung Terapkan Kebijakan Zero Tolerance

Kepala BKPSDM Ida Bagus Wirawan Adi Putra
Bali Tribune / Kepala BKPSDM Ida Bagus Wirawan Adi Putra.

balitribune.co.id | Semarapura - Pemkab Klungkung menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) dalam penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini tidak hanya menegaskan sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan, tetapi juga menyasar atasan yang membiarkan pelanggaran tanpa pemanggilan, pemeriksaan, maupun pelaporan untuk penjatuhan hukuman disiplin.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor P/800.1.6.2/1257.1/VIII/BKPSDM/2026 tentang Penerapan Kebijakan Tanpa Toleransi dalam Penegakan Disiplin ASN di lingkungan Pemkab Klungkung. Melalui kebijakan ini, kepala perangkat daerah, direktur RSUD, dan kepala bagian diwajibkan memperkuat pengawasan sekaligus menindak pelanggaran disiplin di unit kerja masing-masing.

Kepala BKPSDM Klungkung Ida Bagus Wirawan Adi Putra menjelaskan dalam surat edaran itu berisi beberapa point diantaranya, penegakan disiplin harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan ASN menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia mengatakan, surat edaran itu mewajibkan pimpinan perangkat daerah memberikan pembekalan rutin mengenai nilai dasar ASN, kode etik, kode perilaku, serta kewajiban dan larangan pegawai.

“Pimpinan perangkat daerah juga diminta memberikan keteladanan, membuka ruang konsultasi, dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas bawahannya,” tandas Wirawan Adiputra.

Menurutnya, pengawasan kehadiran menjadi salah satu perhatian. Pemkab Klungkung menginstruksikan evaluasi rutin melalui aplikasi SISENSO, termasuk memastikan presensi dilakukan secara langsung di lokasi yang telah ditentukan dengan pengambilan wajah secara real-time. Verifikasi juga harus dilakukan terhadap pemindaian penugasan pegawai untuk memastikan keabsahan absensi.

“Selain pengawasan internal, setiap perangkat daerah diwajibkan membuka ruang pengaduan bagi laporan dari lingkungan kerja maupun masyarakat luar. Kerahasiaan pengaduan harus dijamin agar mekanisme tersebut dapat menjadi sarana pengawasan terhadap dugaan pelanggaran disiplin,” imbuh pejabat asal Gianyar ini.

Menariknya, atasan langsung juga dapat dikenai hukuman disiplin apabila tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melanggar aturan dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum. 

wartawan
SUG
Category

Selvi Ananda Kunjungi Tenganan

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dekranasda Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, menyambut dan mendampingi kunjungan Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Selvi Ananda Gibran Rakabuming, bersama jajaran Solidaritas Perempuan untuk Indonesia Kabinet Merah Putih (Seruni) di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Jumat (23/10/2026). 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PHDI Badung Dituntut Hadir Beri Solusi Persoalan Umat, Bukan Sekadar Urus Organisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung dituntut memperkuat perannya sebagai lembaga keumatan yang mampu menjaga persatuan, merawat solidaritas, serta memberikan solusi atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat Hindu.

Baca Selengkapnya icon click

PDAM Tirta Mangutama Disuntik Penyertaan Modal Rp150 Miliar, Tuntaskan Persoalan Air di Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung mendapat tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp150 miliar. Suntikan modal ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan air bersih, terutama di wilayah Badung Selatan yang masih menghadapi kendala pasokan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PKK Denpasar Dukung Finalis Putri Anak

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua TP PKK Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara, bersama Ketua GOW Ayu Kristi Arya Wibawa, memberikan dukungan penuh kepada finalis Putri Anak dan Putri Remaja Indonesia perwakilan Bali yang akan berlaga di tingkat nasional. Dukungan moral tersebut disampaikan langsung saat menerima audiensi para peserta di Kantor Wali Kota Denpasar, Jumat (23/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.