Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

kuasa hukum
Bali Tribune / Kuasa Hukum masyarakat Pantai Bingin, Alex Barung, SH., MH.

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung. Protes ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum masyarakat Pantai Bingin, Alex Barung, SH, MH., dari Kantor ABL Law Office, dalam pernyataan resmi kepada media, Kamis (3/7).

Menurut Alex, pemerintah tidak boleh menggunakan kekuasaan semata dalam membongkar bangunan milik warga tanpa terlebih dahulu menunjukkan bukti hukum yang kuat mengenai status tanah yang diklaim sebagai milik negara.

“Sampai hari ini, tidak ada satu pun alat bukti yang ditunjukkan oleh pemerintah, bahwa tanah yang dikuasai masyarakat Bingin adalah tanah negara,” tegasnya.

Masyarakat Bingin, lanjut Alex, telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun dan merasa terpinggirkan oleh keputusan sepihak yang tidak melalui proses hukum yang transparan dan adil.

Alex menekankan bahwa pemerintah semestinya menempatkan hukum sebagai kekuatan tertinggi dalam mengambil keputusan publik, bukan menggunakan otoritas secara sepihak. Ia mengutip prinsip "equality before the law" sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Jangan sampai masyarakat kecil disikat, tapi pengusaha besar dibiarkan membangun megastruktur di zona yang sama. Pemerintah harus adil,” ujarnya.

Protes masyarakat Bingin juga menyeret nama sejumlah bangunan lain di Bali yang diduga melanggar aturan serupa, namun tak disentuh oleh pemerintah. Salah satunya adalah "Tropical Temptation Beach Club" di Pantai Melasti, yang dikabarkan membangun kolam renang di atas tebing dan dekat dengan sempadan pantai.

“Kami minta klarifikasi dari Pemprov Bali. Mengapa ada bangunan besar berdiri di zona lindung, bahkan di atas tanah negara, tapi tak dibongkar?” kata Alex.

Menurutnya, perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha besar dan masyarakat kecil menimbulkan ketidakadilan dan bisa menodai kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Dalam pernyataannya, Alex meminta pemerintah menunjukkan bukti legal seperti sertifikat, SK Pemberian Hak, atau keputusan pengadilan yang menetapkan kawasan Bingin sebagai tanah negara. Ia juga menyayangkan jika penertiban dilakukan demi memberi ruang kepada investor besar atau karena agenda tersembunyi lain yang belum dibuka ke publik.

“Kalau memang ada agenda besar, katakan dari awal. Jangan tiba-tiba datang dengan alat berat lalu menggusur tanpa ada dasar hukum,” kecamnya.

Lebih dari sekadar protes, masyarakat Bingin juga menawarkan solusi. Mereka siap membayar pajak dan mengikuti aturan hukum jika memang diberikan hak legal atas lahan yang telah mereka tempati puluhan tahun.

“Kami minta diakomodasi. Jika bangunan lain bisa dapat izin, mengapa kami tidak? Ini soal keadilan sosial, bukan hanya soal bangunan,” ucap Alex.

Menurutnya jika pembongkaran tetap dilakukan secara tidak adil, pihak masyarakat mengaku akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

Seperti diketahui memang berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, kawasan tebing dan sempadan pantai merupakan zona lindung. Namun, masyarakat meminta agar aturan tersebut ditegakkan secara menyeluruh, bukan hanya menyasar kelompok tertentu.

Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas desakan ini. Sementara masyarakat Pantai Bingin bersiap membawa persoalan ini ke jalur hukum dan parlemen daerah, jika tak ada kejelasan.

Seperti diketahui pesisir Pantai Bingin dulunya sepi dan tak dikenal. Namun seiring waktu, popularitasnya sebagai kawasan wisata khususnya spot surfing menarik perhatian wisatawan dan investor. Inisiatif warga lantas berkembang dengan membangun akomodasi pariwisata seperti penginapan dan warung yang lebih layak.

wartawan
ARW
Category

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Pembukaan di JICC, Jakarta Dekranasda Karangasem Ambil Bagian di INACRAFT 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Wakil Ketua Harian Dekranasda Karangasem, Nyonya Sedana Merta, serta jajaran pengurus Dekranasda Kabupaten Karangasem menghadiri pembukaan Pameran INACRAFT 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Rabu (4/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.