Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengamat Politik Soroti Sekda Gianyar Terbitkan Surat Tugas ASN saat Pemungutan Suara

Bali Tribune / SURAT TUGAS - tangkapan layar surat tugas sekda Gianyar kepada ASN terkait penugasan ASN memantau dan melaporkan situasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (27/11/2024).

balitribune.co.id | Denpasar - Publik dihebohkan dengan beredarnya surat yang diterbitkan Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta untuk sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Isinya, menugaskan ASN untuk memantau dan melaporkan situasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (27/11/2024). Surat terdapat stempel basah itu diterbitkan 22 November 2024 bernomor 400/6118/BKPSDM/XI/2024.
Isi surat tersebut menugaskan sejumlah ASN untuk memantau dan melaporkan situasi tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan, terdapat acuan yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. Serta Peraturan Bupati Gianyar Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik, Heti Palestina Yunani berpandangan, bahwa surat tugas tersebut dikaitkan dengan aturan hukum dengan kacamata yang kurang pas. Menyangkut nomor surat tugas, tentu dari BKPSDM, tapi yang memberi tugas dalam jabatan Sekda.

"Sudah jelas, ASN harus netral dalam pemilihan Kepala Daerah. Namun dalam surat tugas jelas tugas yang diberikan, memantau dan melaporkan situasi tempat pemungutan suara pada hari Rabu, 27 November 2024," ungkapnya pada Selasa (26/11).

Dikatakan Heti, dalil bahwa “pemantauan, pelaporan, evaluasi perkembangan politik” jangan disalah tafsirkan. Bahwa Pilkada adalah tanggung jawab bersama, Pemda bertanggung jawab membantu pada saat tahapan persiapan.

"Jadi, arti “pemantauan, pelaporan, evaluasi perkembangan politik” adalah jauh sebelum pemilihan dan setelah dilantiknya pejabat definitif yang terpilih. Intinya, jangan gerakkan ASN untuk kepentingan politik, ASN Harus netral sesuai dengan perintah undang - undang," katanya.

Sementara Sekda Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta, menjelaskan bahwa meskipun kegiatan pemantauan seharusnya dilakukan oleh Kesbangpol. Namun karena kekurangan personel, Setda juga mengeluarkan surat tugas untuk ASN lainnya. Ia menegaskan bahwa dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, tugas serupa juga diberlakukan kepada ASN. 

"Memantau dari luar TPS dan tidak mengganggu jalannya pemilihan," katanya.

Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan mengatakan, bahwa pemantauan TPS merupakan urusan pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar ASN yang ditugaskan tidak masuk ke dalam TPS atau mengganggu proses pemilihan. Tentu hasil pemilihan harus transparan dan dipajang di lokasi TPS. Dan hingga saat ini belum ada aturan yang melarang hal itu.

"Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah daerah memiliki peran dalam menyiapkan fasilitas dan sosialisasi," katanya.

wartawan
RAY
Category

Antrean BBM Mulai Landai, Koster Perpanjang Ganjil-Genap hingga 23 Oktober

balitribune.co.id | Denpasar - Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mulai berangsur menghilang. Distribusi BBM juga disebut semakin lancar setelah dalam beberapa hari terakhir sempat terganggu akibat keterlambatan kapal pengangkut BBM dari Jawa. Namun, pemerintah belum sepenuhnya melepas rem.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Bongkar 10 Tower Monopole

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Yustisi membongkar 10 tower monopole milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang berdiri di atas aset tanah pemerintah daerah. Penertiban ini dilakukan setelah kerja sama pemanfaatan aset antara Pemkab Badung dan perusahaan tersebut berakhir pada 2022 tanpa perpanjangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantau Antrean di Sejumlah SPBU, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Pastikan Kelancaran Distribusi BBM

balitribune.co.id | Amlapura - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait penataan antrean dan kelancaran distribusi BBM, Pemerintah Kabupaten Karangasem bergerak cepat melakukan monitoring terpadu di sejumlah SPBU, Minggu (18/10/2026). Pemantauan dilakukan untuk memastikan antrean berjalan tertib, distribusi BBM lancar, serta situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Bangli Segera Bentuk Satgas Penyaluran BBM

balitribune.co.id | Bangli - Dalam rangka menjaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat Gubernur Bali, I Wayan Koster melalui surat No : B 21.500.1/16672/V Disnaker, Esdm meminta para bupati dalam wali kota segera membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak  bersubsidi pada Satuan Pengisian Bahan Bakar UMUM (SPBU).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.