Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Sabu Bertatto Divonis 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa Sumarno saat memasuki ruang sidang.

balitribune.co.id | Denpasar - Sumarno (30), salah satu anggota sindikat narkotika untuk wilayah Denpasar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria asal Ngawi, Jawa Timur yang diciduk oleh anggota kepolisian Polresta Denpasar pada (14/3/2018) dipersalahkan karena tanpa hak memiliki 20 paket plastik klip berisi sabu siap edar. 

Selain dipidana penjara, majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa juga menghukum Sumarno dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tegas hakim Bargawa. 

Pria yang menghiasi tubuh gempalnya dengan tatto, ini hanya bisa tertunduk lesu sepanjang hakim membacakan putusannya. Bahkan ketika hakim memintanya berkonsultasi dengan penasihat hukum  Zulfita Zahra dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpsar atas putusan tersebut, Sumarno hanya memalingkan muka ke arah Zulfita Zahra sembari memberi tanda dengan anggukan kepala. "Kami menerima Yang Mulia," kata Fita. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU)Mia Fida yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 14 tahun, menyatakan pikir-pikir. 

Sebagaimana dibeberkan jaksa dalam persidangan, Sumarno ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polresta Denpasar di area parkir SE Supermarket di Jalan Mahendradata, Banjar Buana Desa, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, sekitar pukul 01.30 Wita, (14/9/2018). 

Kala itu, petugas berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi sabu. Lalu petugas menggiring Sumarno ke tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Pulau Petanu, Gang Belibis, Pondok Batur, Kamar Sandat, Banjar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan. 

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan 20 plastik klip berisi sabu, 1 timbangan elektrik, 2 bandel plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika. 

Sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Bang Bros melalui pesan Whatsapp, di mana terdakwa mengambil sabu tersebut di sekitar jalam Kampus Udayana, Jimbaran, dan menurut perintah Bang Bros,  terdakwa mengambil dan mengirim paket sabu tersebut dengan upah Rp50.000 sampai Rp100.000. Dari hasil penimbangan terhadap 21 plastik klip berisi sabu tersebut didapat berat bersih 10,4 gram.val

 

wartawan
Valdi
Category

Pemecutan Festival 2026 Digelar di Atas Aliran Tukad Badung, Simbol Kebangkitan Pascabanjir

balitribune.co.id I Denpasar - Kelurahan Pemecutan, Kota Denpasar, akan kembali menggelar Pemecutan Festival pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2026 sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tahun ini, festival menghadirkan konsep yang berbeda dengan membangun panggung utama tepat di atas aliran Tukad Badung, sebagai simbol kebangkitan kawasan setelah diterjang banjir bandang pada 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Harga Tetap, Suzuki Beri Potongan Rp15 Juta untuk Pembelian New XL7 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT United Indobali (UIB), selaku main dealer Suzuki wilayah Bali, resmi meluncurkan New Suzuki XL7 di Level 21 Mall, Denpasar, Rabu (30/7/2026). Meski hadir dengan sejumlah penyegaran pada desain, fitur kenyamanan, hingga teknologi keselamatan, harga On The Road (OTR) mobil ini tetap stabil dibandingkan edisi tahun 2020.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendaftar Pilkel Badung Minim, Sobangan Hanya Miliki Satu Calon

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan pendaftaran bakal calon perbekel pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Badung resmi ditutup pada Selasa (28/7/2026).

Dari tiga desa yang menggelar pilkel, hanya Desa Munggu dan Desa Baha yang memiliki dua bakal calon, sementara Desa Sobangan baru diikuti satu pendaftar sehingga harus memasuki tahap perpanjangan pendaftaran.

Baca Selengkapnya icon click

Muncul Lagi, Satpol PP Badung Siapkan Sidak Aktivitas Waria di Kawasan Hiburan Canggu

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan hiburan malam Canggu, Kecamatan Kuta Utara, menyusul banyaknya laporan masyarakat dan wisatawan terkait aktivitas sejumlah waria yang dinilai mengganggu kenyamanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Tabanan Pastikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Maling Ayam di Baturiti Jalan Terus

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Polres Tabanan memastikan proses hukum terhadap kasus pencurian ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, tetap berjalan meski terduga pelaku pencurian atau maling ayam, KD alias S, telah meninggal dunia.

Di saat yang sama, penyidik juga akan tetap memproses pemeriksaan terhadap lima warga Banjar Juwuk Legi yang menjadi tersangka pengeroyokan KD alias S selaku terduga pencurian ayam.

Baca Selengkapnya icon click

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba di Tabanan Diciduk Lagi

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang residivis kasus narkotika berinisial DGP alias G (28) harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan meski baru menghirup udara bebas selama tiga bulan.

Pria yang menjadi target operasi (TO) ini dibekuk Satresnarkoba Polres Tabanan di pinggir jalan kawasan Kediri saat kedapatan membawa puluhan paket sabu dan ekstasi siap edar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.