Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengelola Akomodasi Wisata Sambut Positif Kebijakan Pengelolaan Sampah

Wayan Koster
Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada pelaku usaha hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE tersebut yang mulai berlaku sejak 6 April 2025 mewajibkan setiap pelaku usaha hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Pelaku usaha/kegiatan tidak menyediakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) pada kegiatan usaha. Setiap pelaku usaha wajib menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan. Setiap pelaku usaha wajib menerapkan sistem reuse dan refill pada kegiatan usaha untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik (sampah kebun dan foodwaste), anorganik daur ulang, dan residu. Menyiapkan sarana tempat penyimpanan sementara sampah terpilah di area kegiatan usaha. Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain) pada area kegiatan usaha dan/atau dapat bekerjasama dengan pihak pengelola TPS3R atau pihak pengolah sampah organik.

Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. Menggunakan produk-produk hasil daur ulang sampah pada kegiatan/usaha. Pengangkutan sampah ke TPA hanya mengangkut sampah residu. Melaporkan kegiatan pengelolaan sampah yang telah dilakukan dalam laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan kepada Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali.

Pelaku usaha harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan.

Pelaku usaha sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan SE tersebut pada Minggu, 6 April 2025 di Denpasar menjelaskan diberlakukannya SE ini dengan memperhatikan 3 hal. Diantaranya, pertama, kebijakan nasional tentang pencanangan Gerakan Indonesia Bersih Bebas Sampah dan pelarangan penanganan sampah dengan metode pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan pembuangan terbuka ke lingkungan.

Kedua, kondisi TPA Sampah di Kota/Kabupaten se-Bali dalam kondisi penuh. Sehingga pengelolaan sampah harus dikelola secara progresif dari hulu sampai hilir. Ketiga, hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kota/Kabupaten se-Bali tanggal 12 Maret 2025, penuntasan permasalahan sampah menjadi program super prioritas mendesak.

Kebijakan tersebut pun mendapat respon positif dari pelaku usaha akomodasi wisata di Bali. Pasalnya, sejumlah pengelola hotel, resor dan akomodasi wisata lainnya di pulau ini sudah mengurangi penggunaan produk minuman kemasan plastik. Wisatawan pun cenderung memilih menginap di akomodasi wisata ramah lingkungan. Demikian disampaikan General Manager The Lokha Ubud Resort, Villas and Spa, I Ketut Laba Darmayasa bahwa pelaku pariwisata turut peduli terhadap lingkungan. 

Ia mengatakan tidak sedikit tamu yang menginap di resor setempat melakukan permintaan khusus terkait fasilitas ramah lingkungan di dalam kamar. "Tamu yang menginap biasanya meminta mengganti plastik ke bahan-bahan ramah lingkungan. Kami melakukan pemilahan, mana residu dan organik, anorganik yang bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan sampah dilakukan di tempatnya pihak ketiga. Kalau daun-daun di garden resor, petugas garden mengolah menjadi pupuk," katanya.

wartawan
YUE
Category

Pohon Sawit di Jalan Depan Kantor BPD Bali bakal Diganti

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan melakukan peremajaan dan mengganti sekitar sepuluh pohon sawit di Jalan Gunung Batur, pusat Kota Tabanan atau Singasana. Peremajaan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya serta menjaga keamanan jaringan kabel utilitas udara yang mulai tersentuh dahan pohon

Tags
Baca Selengkapnya icon click

PWI Tabanan Gelar Pelatihan dan Penguatan Kehumasan OPD

balitribune.co.id | Tabanan - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabanan menggelar Pelatihan Kehumasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana pada Rabu (23/9/2026). Kegiatan pelatihan yang diikuti 50 peserta perwakilan staf humas OPD dan instansi vertikal ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KUD Panca Satya Serap 25 Ton Beras Perbulan

balitribune.co.id | Semarapura - Program Bima Juara atau Beli Mahal Jual Murah yang digagas pada masa kepemimpinan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sejak 2016 hingga dan berlanjut saat kepemimpinan Bupati Klungkung I Made Satria yang kini masih memberikan manfaat bagi petani dan koperasi di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Rekannya Histeris

balitribune.co.id | Gianyar - Temuan penghuni rumah kos dalam kondisi tak bernyawa sempat riuhkan suasana  lingkungan di Jalan Raden Wijaya Gang II Nomor 6A, Lingkungan Candibaru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Korban diketahui bernama Ni Putu Ayu Adi (47) dan diduga meninggal karena sakit.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Perundungan, Forum PUSPA Bangli Sosialisasi Sekolah Aman di SMPN 3 Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Ketua Forum Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPA) Kabupaten Bangli, Ny. Suciati Diar, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bullying pada Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMP Negeri 3 Bangli, Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini mengusung tema "Mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman untuk Pendidikan Bermutu untuk Semua."

Baca Selengkapnya icon click

Gebyar Literasi Denpasar ke-2 Siap Digelar Oktober

balitribune.co.id | Denpasar - Menyusul kesuksesan gelaran perdana, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kembali menggelar Gebyar Literasi (GELIS) kedua tahun ini pada 2–3 Oktober 2026. Acara yang mempertemukan pelajar, penulis, dan pegiat literasi ini akan dipusatkan setiap hari pukul 08.00–17.00 WITA.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.