Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buleleng, I Gede Komang Kappa Tri Aryabdono.
Bali Tribune / Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buleleng, I Gede Komang Kappa Tri Aryabdono.

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buleleng, I Gede Komang Kappa Tri Aryabdono, mengatakan pihaknya telah memanggil sekitar 22 pengusaha hiburan malam sejak 4 Juni lalu. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan pembinaan terkait pemenuhan izin usaha serta kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

"Kami memberikan pembinaan tidak hanya terkait satu Perda perizinan saja, tetapi juga terkait aktivitas hiburan malam lainnya seperti izin penjualan minuman beralkohol (mikol), Perda perlindungan anak, hingga Perda terkait narkoba," ujar Kappa Tri Aryabdono, Kamis (16/7/2026).

Dalam kegiatan ini, Satpol PP Buleleng menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, serta melibatkan pihak Kepolisian dan BNNK Buleleng.

Para pengusaha diberikan waktu selama 30 hari untuk memproses dan melengkapi dokumen perizinan mereka. Jangka waktu ini diberikan selaras dengan standar operasional prosedur (SOP) pengurusan izin yang memakan waktu sekitar 28 hari.

"Kemarin kami sudah melakukan klarifikasi kembali untuk tahapan pertimbangan selanjutnya. Dari total 22 pengusaha yang dibina, baru 6 yang kami panggil kembali untuk pengecekan progresnya," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan berbagai jenis pelanggaran. Ada pengusaha yang sudah memiliki izin namun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya tidak sesuai, ada yang belum memiliki izin mikol, bahkan ada yang belum memiliki izin sama sekali.

Salah satu kasus yang menonjol adalah tempat hiburan 'Volcano'. Komang Kappa menjelaskan tempat tersebut memiliki izin resmi untuk restoran dan pondok wisata, namun dalam praktiknya juga menjalankan aktivitas diskotik yang tidak tertera dalam izin KBLI-nya.

"Untuk kasus Volcano, yang kami tutup adalah kegiatan diskotiknya karena tidak sesuai izin, bukan menutup usahanya secara keseluruhan. Restorannya tetap diperbolehkan beroperasi karena sudah memiliki izin," tegasnya.

Pihak Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada sejumlahpengusaha yang membandel. Komang Kappa menegaskan bahwa jika dalam waktu 30 hari tidak ada itikad baik untuk melengkapi izin, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Selain masalah perizinan, pengawasan juga difokuskan pada kepatuhan jam operasional penjualan alkohol serta larangan melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai pekerja maupun pengunjung.

“Satpol PP Buleleng terus berkoordinasi dengan Dinas Perizinan selaku instansi yang berwenang mengeluarkan atau mencabut izin usaha untuk memastikan iklim usaha di Buleleng berjalan sesuai koridor hokum,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.