Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengusaha Marak Manfaatkan Air Bawah Tanah, Badung Gelar FGD Pengelolan Sumber Daya Air

Bali Tribune / FGD - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bersama pemerintah pusat, Rabu (12/6) saat melaksanaan Focus Grup Diskusi (FGD) kerjasama dalam menjalankan kewenangan pelaksanaan Pengelolan Sumber Daya Air di Kabupaten Badung

balitribune.co.id | MangupuraPemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bersama pemerintah pusat, Rabu (12/6) melaksanaan Focus Grup Diskusi (FGD) kerjasama dalam menjalankan kewenangan pelaksanaan Pengelolan Sumber Daya Air di Kabupaten Badung. Hadir sebagai narasumber Wahyudin, ST.,MT selaku Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementrian ESDM Republik Indonesia. Kementrian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Republik Indonesia, Andi Bardiansyah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, I Kadek Sutika, ST., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana, S.E.,M.Si, PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa, S.Sos.,M.M. dan Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, I Made Adi Adnyana, SP.,M.A.P.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana saat dihubungi, Kamis (13/2) mengatakan, pembahasan FGD kali ini adalah mengenai pemanfaatan air bawah tanah. “Saat ini pemanfaatan air bawah tanah untuk usaha cukup besar. Sesuai dengan undang-undang telah mewajibkan pengusaha untuk membayar pajak air bawah tanah. dalam diskusi kemarin, tampaknya para pengusaha ini ada niat baik untuk mengurus izin pemanfaatan air bawah tanah ini. Tapi dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2023 masih memberiakn ruang hingga Juni tahun 2026. Jadi masih ada waktu masyarakat atau pengusaha mempersiapkan persyaratannya untuk mengurus izinnya,”ujar Arjana.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi  pengusaha dan masyarakat yang sumurnya sudah dipasangi water meter dan membayar pajak air bawah tanah. “Artinya kepatuhan mereka membayar pajak kami apresiasi meskipun izinnya belum rampung. Dalam tertib administrasi pemerintahan kita juga menjadi temuan BPK, karena objek yang dipunguti pajak belum ada izinnya. Sehingga nanti kedepan dengan adanya kegiatan ini, kita harapkan masyarakat atau pengusaha memiliki  izin mereka punya dan pajak juga mereka bayar sehingga tidak,”paparnya.

wartawan
ANA
Category

Puluhan Galian C Bodong Beroperasi di Bebandem, Penegak Hukum Tutup Mata

balitribune.co.id I Amlapura - Puluhan usaha Galian C di Karangasem utamanya di Kecamatan Bebadem diketahui tidak memiliki izin alias bodong. Aktifitas ilegal usaha galian C tak berizin tersebut mengudang perhatian banyak kalangan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengerukan pasir dan bebatuan secara membabibuta saat ini sudah  semakin parah dan dinilai sudah merusak alam dan membahayakan lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Gianyar Gelar Operasi Pekat Agung, Sasar Warung Klontong yang Jual Miras

balitribune.co.id I Gianyar - Polres Gianyar melalui personel Operasi Pekat Agung 2026 menggelar patroli sekaligus memberikan imbauan kepada pemilik warung kelontong yang menjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Senin (3/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantai 3 dan 4 Pasar Badung Sepi, Perumda Siapkan Akses ke Pusat Kuliner

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan lantai 3 dan 4 Pasar Badung pasca bencana banjir hingga kini masih sepi pengunjung. Ini berdampak pada menurunnya pendapatan pedagang maupun Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar. Termasuk berdampak tingginya tunggakan pembayaran dari sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dapat Informasi Ancaman Bom, Pengelola Bandara Ngurah Rai Minta Masyarakat Jangan Bercanda

balitribune.co.id I Kuta - Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jasa bandara untuk tidak bercanda, membuat, atau menyampaikan informasi palsu mengenai ancaman bom, maupun bentuk ancaman keamanan lainnya di bandara. Mengingat, bandara merupakan objek vital nasional yang pengamanannya dilaksanakan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.