Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjaminan Invoice Melindungi Produk Lokal Bali

buah
Bali Tribune / PERTANIAN - hotel menyerap produk-produk pertanian lokal seperti buah yang dihasilkan petani Bali, namun petani menghadapi permasalahan tunda bayar karena sistem keuangan hotel

balitribune.co.id | Denpasar - Kendati produk petani Bali sudah diterima di industri pariwisata, namun persoalan pembayaran masih menjadi permasalahan yang dihadapi petani maupun suplier atau pemasok produk pertanian Bali ke hotel-hotel dan restoran. Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, persoalan tersebut kini sudah mendapat titik terang karena Jamkrida Bali telah membuat penjaminan invoice untuk melindungi produk lokal baik itu pertanian, perkebunan, peternakan dan lainnya. 

"Ini (penjaminan invoice) menjawab persoalan yang ada sekarang. Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub 99 Tahun yang mengharuskan industri pariwisata bisa menyerap produk-produk pertanian. Problemnya adalah hotel dan lainnya bisa menyerap produk-produk pertanian lokal seperti sayur, buah, telur tapi biasanya hari ini kita mengantar barang tidak langsung dibayar. Dan bayarnya bisa bulan depan. Di satu sisi petani kita melalui supliernya sudah menyerahkan produknya, tapi sistem keuangan di hotel kan pasti bulan depan baru bayar," jelasnya di Denpasar beberapa waktu lalu. 

Seperti diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 adalah aturan yang mengatur tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Aturan ini mewajibkan hotel, restoran, katering, dan toko swalayan untuk menggunakan produk lokal Bali demi melindungi petani dan pelaku usaha daerah. 

Menurut dia, sistem keuangan di hotel ini yang menjadi kendala yang dihadapi petani maupun suplier. "Maka ini ada kekosongan waktu, produk sudah diserahkan, uang belum dapat. Maka sekarang Jamkrida mendukung implementasi dari Pergub 99 itu. Jadi ketika petani atau suplier menyerahkan produk ke hotel pasti dapat invoice kan. Melalui penjaminan invoice dari Jamkrida, maka invoice ini dibawa ke bank minta uangnya di bank, tapi bank pasti tidak ngasi. Maka Jamkrida menjamin, sehingga si petani sudah bisa mendapatkan uangnya. Bank pasti akan membayar dengan penjaminan invoice ini. Petani bisa mendapat uangnya pada saat segera setelah menyampaikan produknya. Ini membantu memperkuat implementasi dari Pergub 99 tentu Pemprov Bali sangat mendukung," papar Dewa Indra. 

Sebelumnya, Direktur Utama Jamkrida Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana mengatakan, saat ini Jamkrida Bali memiliki produk baru untuk melindungi produk lokal baik itu pertanian, perkebunan, peternakan dan lainnya yang disebut penjaminan invoice. "Jadi, kelompok-kelompok itu bisa mensuplai kebutuhan hotel, restoran tanpa harus khawatir dengan tunda bayar. Sehingga invoice-nya bisa ke perbankan dan kita akan jamin, jadi tanpa jaminan lah. Invoice-nya menjadi jaminan. Kita (Jamkrida) yang menjamin invoice tersebut," katanya.

wartawan
YUE
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.