Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Mushroom Diganjar 6 Tahun

VONIS - Tiga terdakwa penjual mushroom saat mendengarkan vonis hakim di mana dua dari tiga terdakwa divonis 6 tahun penjara sedangkan seorang lagi lebih ringan satu tahun.

BALI TRIBUNE - Dua dari tiga terdakwa kasus narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa jamur kotoran sapi (mushroom) seberat 1.160,963 gram, Heriyanto (31) dan Suwita (53) dijatuhi pidana masing-masing selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/4). Majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila ini juga mengganjar terdakwa lainnya, yakni Muhazzim Alias Acim (31) yang hanya membantu menjual dengan hukuman lebih ringan yakni 5 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap ketiga terdakwa masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsidar 2 bulan kurungan. "Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, telah bermufakat jahat tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas ketua hakim saat membacakan pokok putusannya. Prilaku para terdakwa selama persidangan dijadikan pertimbangan hal yang meringankan bagi majelis hakim. Mereka dinilai bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta para terdakwa baru kali ini berurusan dengan hukum. "Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa memberikan citra negatif terhadap Bali sebagai daerah tujuan wisata dan dapat merusak generasi muda," kata ketua majelis hakim Sukanila. Vonis bagi para terdakwa ini hanya dikurangi satu tahun dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli. Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Muhazzim alias  Acim dengan pidana penjara selama 6 tahun. Sedangkan terdakwa Heriyanto alias Heri dan Suwita alias Wito dituntut 7 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara. Merespons putusan ini para terdakwa hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukumnnya I Made Dwi Adyana menyatakan bahwa ketiga terdakwa sepakat untuk menerima putusan majelis hakim. "Yang mulia, setelah kami berdiskusi, para terdakwa menerima putusan ini," kata Adyana mewakili ketiga kliennya. Hal yang sama juga disampaikan JPU saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim. Dengan demikian, putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sebagai mana diketahui, perbuatan para terdakwa berhasil diendus oleh polisi berkat informasi dari masyarakat. Lalu, tim Ditres Narkoba Polda Bali menggerebek kamar kos para terdakwa yang beralamat di Jalan Kubu Anyar, Gang Semangka, Kuta, Badung, pada Minggu (22/10/2017) lalu sekitar pukul 22.30 Wita.  Alhasil, polisi menemukan barang bukti mushroom sebanyak 138 bungkus berisi jamur kotoran sapi, dengan berat 1.160,963 gram netto. Sesuai pengakuan ketiganya, Muhazzim hanya membantu Heriyanto dan Suwito menjualkan jamur itu. Sedangkan Heriyanto dan Suwito, berperan mencari jamur kotoran sapi sepanjang jalan di kawasan Renon, Marlboro untuk selanjutnya dikemas dalam plastik kecil-kecil dan disimpan di dalam kulkas persiapan untuk dijual. Mushroom itu kemudian dijual ke pembeli yang datang ke kamar kos itu dengan harga bervariasi. Apabila musim penghujan dijual Rp 5 ribu per plastik. Jika musim kemarau, terdakwa menjual dengan harga Rp 20 ribu per plastik.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kabupaten Badung Terima Api Obor Porprov Bali XVI 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Kontingen Kabupaten Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025 yang diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan, Senin (8/9) di Puspem Badung. Api obor diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana mewakili Bupati Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Menyatukan Alam dan Kemewahan, Ubud Menjadi Destinasi Eco-luxury

balitribune.co.id | Ubud - Semakin bertambahnya ketersediaan akomodasi mewah yang menyatu dengan alam atau berkonsep Barefoot Luxury di Ubud Kabupaten Gianyar menjadikan desa ini sebagai destinasi Eco-luxury. Sehingga dapat menciptakan pengalaman libur yang unik, nyaman dan tenang. Salah satu resor mewah berkonsep Barefoot Luxury sudah berdiri sejak tahun 2022 bertema bambu memadukan keindahan alam sawah dan hutan tropis. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Resmikan Aula TK Darma Kumala, Penebel

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana penuh kebersamaan mewarnai peresmian Aula TK Darma Kumala di Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Minggu (7/9). Acara tersebut dirangkaikan dengan pemelaspasan bangunan, serta dihadiri langsung oleh Bunda PAUD Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya hadiri Upacara Pemelaspasan di Desa Adat Buahan, Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sebagai wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelestarian adat, agama, tradisi dan budaya, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Upacara Pemelaspasan Bangunan Bale Kidung, Bale Pawedan, Bale Manik Galih, Gedong Simpen, Penyengker serta bangunan lainnya, sekaligus prosesi Mendem Dasar di Natar Pura Puseh, Desa Adat Buahan, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Minggu (7/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Sukseskan Gelaran Olahraga, Obor Porprov Bali XVI/2025 Tiba di Karangasem

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kabupaten Karangasem menyambut kedatangan Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 dengan penuh semangat pada Minggu (7/9). Prosesi serah terima yang berlangsung di perbatasan Klungkung - Karangasem, tepatnya di Pantai Goa Lawah, menandai kesiapan Karangasem untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan gelaran olahraga akbar ini.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung, Polres, BEM dan LSM Sepakat Bersama Jaga Kamtibmas

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Badung AKBP M Arif Batubara beserta jajarannya menggelar tatap muka dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Badung dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jarrak Bali, bertempat di Restoran Sunfield, Desa Darmasaba, Abiansemal, Jumat (5/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.