Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Mushroom Diganjar 6 Tahun

VONIS - Tiga terdakwa penjual mushroom saat mendengarkan vonis hakim di mana dua dari tiga terdakwa divonis 6 tahun penjara sedangkan seorang lagi lebih ringan satu tahun.

BALI TRIBUNE - Dua dari tiga terdakwa kasus narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa jamur kotoran sapi (mushroom) seberat 1.160,963 gram, Heriyanto (31) dan Suwita (53) dijatuhi pidana masing-masing selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/4). Majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila ini juga mengganjar terdakwa lainnya, yakni Muhazzim Alias Acim (31) yang hanya membantu menjual dengan hukuman lebih ringan yakni 5 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap ketiga terdakwa masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsidar 2 bulan kurungan. "Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, telah bermufakat jahat tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas ketua hakim saat membacakan pokok putusannya. Prilaku para terdakwa selama persidangan dijadikan pertimbangan hal yang meringankan bagi majelis hakim. Mereka dinilai bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta para terdakwa baru kali ini berurusan dengan hukum. "Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa memberikan citra negatif terhadap Bali sebagai daerah tujuan wisata dan dapat merusak generasi muda," kata ketua majelis hakim Sukanila. Vonis bagi para terdakwa ini hanya dikurangi satu tahun dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli. Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Muhazzim alias  Acim dengan pidana penjara selama 6 tahun. Sedangkan terdakwa Heriyanto alias Heri dan Suwita alias Wito dituntut 7 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara. Merespons putusan ini para terdakwa hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukumnnya I Made Dwi Adyana menyatakan bahwa ketiga terdakwa sepakat untuk menerima putusan majelis hakim. "Yang mulia, setelah kami berdiskusi, para terdakwa menerima putusan ini," kata Adyana mewakili ketiga kliennya. Hal yang sama juga disampaikan JPU saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim. Dengan demikian, putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sebagai mana diketahui, perbuatan para terdakwa berhasil diendus oleh polisi berkat informasi dari masyarakat. Lalu, tim Ditres Narkoba Polda Bali menggerebek kamar kos para terdakwa yang beralamat di Jalan Kubu Anyar, Gang Semangka, Kuta, Badung, pada Minggu (22/10/2017) lalu sekitar pukul 22.30 Wita.  Alhasil, polisi menemukan barang bukti mushroom sebanyak 138 bungkus berisi jamur kotoran sapi, dengan berat 1.160,963 gram netto. Sesuai pengakuan ketiganya, Muhazzim hanya membantu Heriyanto dan Suwito menjualkan jamur itu. Sedangkan Heriyanto dan Suwito, berperan mencari jamur kotoran sapi sepanjang jalan di kawasan Renon, Marlboro untuk selanjutnya dikemas dalam plastik kecil-kecil dan disimpan di dalam kulkas persiapan untuk dijual. Mushroom itu kemudian dijual ke pembeli yang datang ke kamar kos itu dengan harga bervariasi. Apabila musim penghujan dijual Rp 5 ribu per plastik. Jika musim kemarau, terdakwa menjual dengan harga Rp 20 ribu per plastik.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Badung Hati-Hati Tunjuk Vendor Pengadaan Incinerator

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan melakukan pembelian incinerator atau mesin pembakar sampah. Hanya saja, sejauh ini pemerintah terkaya di Bali ini belum memutuskan siapa vendor dari penyedia alat canggih ini.

Di bagian lain, penutupan TPA Suwung sudah didepan mata. TPA terbesar di Bali ini dipastikan akan ditutup pada akhir tahun 2025 ini.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung UMKM Lokal, Astra Motor Bali Bagikan Karya Kreatif untuk Konsumen Setia Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Bertepatan dengan perayaan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas), Astra Motor Bali kembali memberikan apresiasi kepada konsumen setia Honda dengan menghadirkan bingkisan istimewa berupa produk kreatif hasil karya UMKM lokal binaan Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ajak Siswa SDN 1 Kekeran Buleleng Belajar Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali bersama Duta Safety Riding dari SMAN Bali Mandara menggelar edukasi keselamatan berkendara untuk 75 murid kelas 4, 5, dan 6 di SDN 1 Kekeran, Buleleng. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Astra Motor Bali untuk menanamkan kesadaran "Cari Aman" sejak dini, agar anak-anak memiliki bekal penting dalam menjaga keselamatan diri di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi II DPRD Badung Raker Penanggulangan Sampah di Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Badung menggelar rapat kerja terkait permasalahan dan penanggulangan sampah di Kuta Selatan, Kamis (4/9). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Badung I Made Wijaya, didampingi Ketua Komisi II, I Made Sada, serta sejumlah anggota, I Wayan Luwir Wiyana, I Made Sudira, dan Wayan Sukses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.