Diposting : 28 May 2020 23:41
I Made Darna - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Badung, kembali melakukan kebijakan untuk membantu masyarakat. Bahkan Kamis (26/5) Dewan Badung bersama pihak eksekutif melakukan rapat koordinasi membahas khusus kebijakan tersebut. Selain itu kebijakan tersebut bisa direkomendasi oleh lembaga DPRD Badung.
Sekda Badung Wayan Adi Arnawa didampingi Kepala Bapenda Badung Made Sutama mengatakan, pihaknya di eksekutif dalam pembahasan ini adalah untuk memberikan rancangan Perbup terkait stimulus pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Dalam rangka raionalisasi NJOP, tidak semua nilai NJOP turun, ada beberapa NJOP yang harus dinaikkan karena tidak sesuai dengan realitas. Contoh ada satu tanah di Kecamatan Kuta Selatan, NJOP-nya rendah sekali, padahal di lapangan tidak seperti itu. Jadi dalam stimulus ini bukan penurunan NJOP, tapi penyelarasan pembayaran pajaknya ada yang NJOP-nya turun dan ada NJOP-nya naik dalam satu blok wilayah sehingga satu blok nanti selaras pembayaran pajak tanah dan bangunannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Adi Arnawa mengatakan, ada konsekwensi dalam penetapan penyelarasan pembayaran PBB ini. Tentu inilah yang nantinya menjadi stimulus untuk masyarakat sedikit membayar pajak, kecuali seperti tanah yang tidak dikomersilkan, itu lain persoalan. Itu kan sudah digratiskan.
“Ini kan harus jadi secepatnya. Cepat ditetapkan maka, semakin cepat dibuatkan pajak SPPT untuk dasar sebagai pembayaran pajak dan BPHTB. Ini juga berdampak dalam pendapatan PBB yang pasti akan turun, tapi masyarakat terbantu dalam pembayaran pajak,” terangnya.
Sementara Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan, Raperbup ini sudah jelas untuk membantu masyarakat, namun bagimana memberikan pemahaman terhadap dewan yang nantinya menyosialisasikan kebijakan ini agar lebih jelas di masyarakat.
“Ranperbup ini adalah bertujuan memberikan keringanan masyarakat. Jadi stimulus ini tidak boleh bertujuan untuk orang-orang tertentu, tapi stimulus ini diberikan berkeadilan kepada seluruh masyarakat. Tapi dalam Perbup ini ada dilakukan batasan-batasan tertentu, kalau ada NJOP-nya sangat rendah perlu ada penyelarasan sehingga pemerintah memberikan stimulus,” ujarnya.
Stimulus ini, kata politisi asal Dalung ini berbeda-beda persentasenya. Ada yang 45 persen ada yang lebih. ”Perbedaan ini sesuai dengan kenaikan NJOP yang telah ditetapkan 2016. Terkait ada usulan teman-teman Dewan untuk menurunkan NJOP, hal ini perlu ada kajian lagi, karena pembahasan kali ini bukan untuk menurunkan NJOP, namun menyelaraskan pembayaran pajaknya untuk memenuhi asas keadilan dan keberimbangan,” terang Parwata.