Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbakin Bali Butuh Lapangan Tembak

menembak
Matno

BALI TRIBUNE - Pasca-pelantikan Ketua Umum Pengprov Perbakin Bali, Brigjen Pol I Gede Alit Widana  dan jajaran pengurus di bawahnya, para pengurus bergerak cepat dengan bakal mengajukan permohonan pembangunan lapangan menembak ke Pemprov Bali. “Perbakin Bali selama ini belum memiliki lapangan menembak yang representatif. Kalau lapangan tembak di Tohpati itu kan bukan punya Perbakin Bali, melainkan punya Polda Bali. Itulah rencananya kami secepatnya mengajukan permohonan lapangan menembak itu ke Pemprov Bali,” ujar Wakil Ketua Bidang Tembak Reaksi Perbakin Bali, Matno, Senin (29/1) di Denpasar. Dipaparkan pria yang juga Ketua Binpres Pengkab Perbakin Badung itu, kebutuhan sarana dan prasarana menembak itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan prestasi Perbakin Bali di event nasional maupun internasional. “Kalau saya kalkulasi sementara, untuk lapangan menembak tersebut dibutuhkan luas sekitar 3 hektare. Lapangan menembak itu setidaknya akan terbagi untuk kategori target dan sasaran dalam bentuk lapangan tertutup mulai jarak 10, 25 dan 50 meter. Nanti itu digunakan untuk petembak putra dan putri mulai dari penembak youth, junior dan senior,” tambah Matno. Selain itu juga untuk kategori bidang tembak reaksi yang membutuhkan lapangan terbuka hingga 23 stage, mulai jarak 25 – 50 meter. Nomor ini sudah mulai dipertandingkan menjadi nomor prestasi pada PON XX/2020 di Papua mendatang. Satu lagi, untuk kategori berburu yang membutuhkan lapangan terbuka dengan lebar 50 meter dan panjang hingga 300 meter, dan juga mulai dipertandingkan menjadi nomor prestasi di PON Papua. “Jika Perbakin Bali memiliki lapangan menembak yang memenuhi standar nasional bahkan internasional, maka Perbakin Bali bisa menggelar kejuaraan menembak level regional, nasional bahkan internasional. Dengan demikian Bali memiliki petembak yang kian berprestasi dan mampu mengharumkan Bali di level nasional maupun internasional,” pungkas Matno.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.