Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda KTR Sering Dilanggar = Tim Penegak Perda Gencarkan Sosialisasi

Perda KTR
KTR – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan sejumlah perokok pelanggar Perda KTR di Denpasar, beberapa waktu lalu.

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar telah menerapkan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (ktr) di Kota Denpasar. Namun dalam penerapannya masih banyak terjadi pelanggaran terutama di tempat-tempat umum.

Untuk itu, tim penegak perda dikoordinir Dinas Kesehatan Kota Denpasar gencar sosialisasi, agar pada tempat-tempat yang telah ditentukan tidak ada yang merokok.

“Kita harus semakin menggencarkan sosialisasi terhadap penerapan Perda KTR. Terutama tempat-tempat yang diatur untuk tidak merokok,” ujar Kepala Bidang Bina Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan Kota Denpasar IB Eka Putra, Kamis (20/7).

Ia mengatakan, sesuai Perda KTR ada delapan tempat yang telah diatur bagi perokok. Kedelapan tempat tersebut, yakni tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan seperti lapangan, taman kota, pedestrian dan balai banjar.

Dari delapan tempat yang telah diatur bagi perokok itu, lima tempat yang sama sekali tidak boleh merokok yaitu tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain, dan tempat angkutan umum.

“Kelima tempat ini tidak boleh sama sekali menyediakan tempat merokok bagi para perokok.  Sedangkan tiga tempat lainnya seperti tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan harus ada tempat khusus untuk para perokok,” ujarnya.

Pada intinya, menurut IB Eka Putra, perda KTR yang ada tidak melarang bagi perokok namun hanya mengatur para perokok dengan menyediakan tempat sesuai dengan yang telah ditentukan. Namun demikian, lanjut dia, sampai saat ini masih terjadi pelanggaran terutama pelanggaran yang paling banyak terjadi di tempat-tempat umum.

Untuk itu, pihaknya bersama tim pengawasan KTR akan menggencarkan lagi sosialisasi ke masyarakat. Termasuk juga menyosialisasikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi dimana denda maksimal mencapai Rp50 juta dan pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Pelanggaran KTR di tempat umum sering terjadi yakni adanya penjual rokok, termasuk juga ada orang merokok meski sudah ada larangan. “Kami harapkan masyarakat turut menaati aturan yang telah ditetapkan untuk kenyamanan bersama,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Ikuti Turnamen Kerti Bali Soccer, SSB Star Kencana Diminta Tak Gentar

balitribune.co.id I Negara - Sekolah Sepak Bola (SSB) Star Kencana Jembrana dipercaya membawa nama daerah dalam ajang Turnamen Kerti Bali Soccer IV Tahun 2026 yang mempertemukan tim-tim sepak bola usia dini dari seluruh kabupaten dan kota di Bali. Meski berasal dari wilayah barat Pulau Dewata, semangat para pesepak bola muda Jembrana tidak surut untuk bersaing di level yang lebih bergengsi. 

Baca Selengkapnya icon click

Badung Jajaki Perluasan Kerjasama dengan Kota Fujisawa Jepang

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menjajaki perluasan kerja sama dengan Kota Fujisawa, Prefektur Kanagawa, Jepang. Langkah strategis ini dilakukan melalui penguatan kolaborasi di bidang budaya, pariwisata, hingga pengelolaan kawasan pesisir secara terpadu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siswa SD di Denpasar Dikenalkan Muatan Lokal 'Masolah' dan 'Magending'

balitribune.co.id I Denpasar - Siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Denpasar dikenalkan dengan muatan lokal sebagai bagian dari penyempurnaan proses pembelajaran di sekolah. Selain mata pelajaran Bahasa Bali, para siswa juga diperkenalkan materi 'masolah' (menari) dan 'magending' (bernyanyi) sebagai wahana pelestarian budaya dan tradisi sejak usia dini.

Baca Selengkapnya icon click

Targetkan 25 Ribu Pengunjung, Lovina Festival 2026 Siap Gebrak Bali Utara

balitribune.co.id I Singaraja - Dengan mengusung tema"Theatre of Dolphins”, Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan seluruh persiapan Lovina Festival 2026 telah rampung. Festival pariwisata tahunan yang menjadi bagian dari Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026 ini akan berlangsung selama 24–28 Juli 2026 dengan target kunjungan sekitar 25 ribu wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Interview di Kampus, Motor NMax Raib Digondol Maling

balitribune.co.id I Bangli - Nasib apes dialami I Gede Desta Angga Saputra, Rabu (22/7/2026) sore hari. Pria asal Dusun Pemuteran Kecamatan Gerokgak, Buleleng, ini kehilangan sepeda motor saat mengikuti interview di salah satu kampus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang beralamat di Jalan Tirta Campuhan, Kawasan Permukiman LC Uma Aya, Bebalang, Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Layang-layang dari 23 Negara Mengudara di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Festival layang-layang bertaraf internasional turut memeriahkan "Rare Angon Festival" yang diadakan di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar. Acara tahunan ini berlangsung selama empat hari, sejak Kamis (23/7/2026) hingga Minggu (26/7/2026) mendatang, dengan menghadirkan kolaborasi antara pelayang mancanegara dan pelayang tradisional Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.