Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Bangli Teguhkan Komitmen Pelayanan Publik

apel
Bali Tribune / apel peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di halaman Kantor Bupati Bangli, Kamis (1/10/2026)

balitribune.co.id | Bangli - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli untuk meneguhkan komitmen pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam apel peringatan yang digelar di halaman Kantor Bupati Bangli, Kamis (1/10/2026). Apel dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Bangli, I Gede Eddy Hartawan, serta diikuti jajaran pimpinan perangkat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangli.

Eddy Hartawan menyampaikan bahwa nilai-nilai Pancasila harus diwujudkan dalam tindakan nyata oleh aparatur pemerintah, khususnya melalui sikap berintegritas, disiplin, profesional, dan semangat gotong royong dalam memberikan pelayanan yang adil bagi masyarakat.

“Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berhenti pada seremoni upacara saja, tetapi harus diimplementasikan dalam tugas sehari-hari. Mari kita jaga persatuan, tingkatkan gotong royong, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Eddy.

Ia juga mengajak seluruh ASN menjadikan Pancasila sebagai landasan moral dalam setiap pengambilan keputusan, dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama pembangunan daerah. Menurutnya, pembangunan di Kabupaten Bangli tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada penguatan karakter dan kesejahteraan masyarakat.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh setiap 1 Oktober ini sekaligus menjadi sarana mengenang sejarah bangsa serta memperkokoh persatuan NKRI. Pemkab Bangli berkomitmen terus menjaga nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial dalam setiap langkah tata kelola pemerintahan.

wartawan
KSM
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.