Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perokok Didenda Rp 150 Ribu

Bali Tribune/ TIPIRING - Pelaksanaan Sidang Tipiring di Banjar Celagi Gendong, Denpasar, Senin (8/7).
balitribune.co.id | Denpasar - Merokok memang tidak dilarang, tapi kalau bukan pada tempatnya (area smoking), bersiaplah membayar denda. Hal itu menimpa 4 orang perokok di RS Sanglah dan Tiara Dewata, masing-masing didenda Rp 150 ribu.
  
Keputusan itu dijatuhkan Hakim I Gusti Ngurah Bergawa SH, MH, didampingi Panitera I Ketut Adiun SH dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Banjar Celagi Gendong, Denpasar Senin (8/7). Selain 4 orang pelanggar Perda tentang kawasan bebas rokok (KTR) yang didenda Rp 150 ribu, 2 orang pelanggar kawasan bebas pedagang kaki lima (PKL) masing-masing Rp 200 ribu.  
 
Inspeksi mendadak (sidak) dan sidang tipiring ini digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Sidang ini menghadirkan para pelanggar Perda Kota Denpasar hasil penindakan, baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat.
 
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, usai Sidang Tipiring menjelaskan pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya, sebagai bentuk sosialisasi Perda guna meminimalisir pelanggaran Perda oleh masyarakat.
 
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Perda dan menyosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikn dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.
 
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
 
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” ujarnya.
 
Menurut Dewa Sayoga, keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umun dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
 
Sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Ngurah Bergawa SH, MH,  Panitera I Ketut Adiun SH menjatuhkan hukuman denda beragam kepada seluruh pelanggar dengan kisaran Rp 150 ribu bagi 4 pelanggar KTR dan Rp 200 ribu bagi 2 orang pelanggar PKL.
 
“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Rem Blong di Pecatu, Truk Kontainer Tabrak Molen, Satu Sopir Tewas Tergencet

balitribune.co.id | Kuta - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Padang Padang-Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa malam (27/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Truk kontainer diduga mengalami rem blong dan menabrak truk molen, menyebabkan sopir truk kontainer tewas di lokasi kejadian. Evakuasi para korban pun berlangsung dramatis. Pasalnya, kedua sopir tergencet kendaraannya masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click

Akses Kesehatan Masyarakat Diperkuat, Tabanan Raih Penghargaan UHC 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 dalam acara yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa, (27/1). Penghargaan diterima Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Awali 2026, BNN Bali Ungkap Jaringan Ganja Lintas Provinsi Sumatera – Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Mengawali tahun 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap dua jaringan narkotika lintas provinsi Palembang-Bali. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar.

Baca Selengkapnya icon click

Transformasi LPD Butuh SDM Unggul

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai pilar utama ekonomi desa adat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Kartika Jaya Seputra, saat membuka kegiatan Pra-Asesmen LPD di Denpasar, Senin (26/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belasan Ribu Pohon Perindang Kota Denpasar Diansurasikan

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta pada tahun 2026 untuk asuransi pohon perindang. Program ini mencakup 15.863 batang pohon yang tersebar di sepanjang jalan protokol di bawah pengelolaan DLHK Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pancasila sebagai Kompas Aksi, Bukan Sekadar Teks Suci

balitribune.co.id | Pendidikan Pancasila di sekolah masih sering dipandang sebagai pelajaran pelengkap dan kurang memiliki daya tarik dibandingkan mata pelajaran MIPA. Pembelajaran lebih sering menekankan pada hafalan, bersifat dogmatis dan miskin praktik reflektif. Akibatnya, murid hanya mengenal Pancasila sebagai rangkaian kalimat yang harus dihafal, bukan sebagai panduan moral dan dasar pengambilan keputusan dalam kehidupan nyata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.