Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perpres 64/2020 Berlaku 1 Juli 2020, Iuran PBPU/BP Alami Penyesuaian

Bali Tribune / Muhammad Ali

balitribune.co.id | DenpasarMulai 1 Mei 2020, iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. 

Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Muhammad Ali saat sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 bersama media di kantor setempat, Denpasar, Selasa (30/6) menjelaskan bahwa pemerintah sangat menghargai keputusan dan pertimbangan MA yang mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan. 

Sebagai tindaklanjut atas keputusan MA tersebut serta mempertimbangkan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan. Begitupun kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan. 

Dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Ali menekankan bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). 

Menurut dia, untuk segmen peserta lain seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) besaran iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019. "Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran segmen PBPU/BP terdapat penyesuaian iuran, per 1 Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 iuran peserta segmen PBBU/BP kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 terdiri dari Rp 25.500 dibayarkan oleh peserta dan Rp 16.500 adalah subsidi dari pemerintah,” jelas Ali.

Sejalan dengan hal tersebut, Ali menambahkan, mulai 1 Januari 2020 dan seterusnya, iuran peserta segmen PBPU/BP kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000 dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 terdiri dari Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp 7.000 adalah subsidi dari Pemerintah.

Terkait dengan iuran peserta segmen Peserta Penerima Upah (PPU) pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019 yaitu 5% dari upah yang terdiri dari 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja dengan batas upah paling tinggi sebesar Rp 12.000.000 dan batas paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ia melanjutkan, kebijakan iuran BPJS Perpres 64 Tahun 2020, data PBI terpusat menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial dan kementerian sosial, sehingga tidak lagi menggunakan pendekatan parsial PBI daerah. "Untuk jumlah iuran PBI APBN sebesar Rp 42.000 per orang perbulan dan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan untuk peserta PBI APBD iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas 3 peserta PBPU,” imbuhnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”, BEI: BDMN) pada hari ini mengumumkan rencana perubahan susunan pengurusnya, yang akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Melepas Adrenalin di Lintasan, Pembalap AHRT Temukan Ketenangan dalam Budaya Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Kehangatan budaya serta keramahan masyarakat Bali memberikan kesan mendalam bagi lima pembalap muda kebanggaan Indonesia dari Astra Honda Racing Team (AHRT) yang hadir dalam rangkaian kegiatan HRC Visit Bali pada 2–3 Maret 2026. Kelima pembalap tersebut adalah Herjun Atna Firdaus, M. Adenanta Putra, Fadillah Arbi Aditama, Rheza Danica Ahrens, serta Muhammad Badly Ayatullah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IM3 Antar Langsung Grand Prize BYD M6 untuk Pemenang IMPoin Pesta Hadiah 2025 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menyusul pengumuman pemenang IMPoin Pesta Hadiah 2025 pada Januari lalu Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 pada Kamis, 5 Maret 2026 secara resmi menyerahkan grand prize kepada pelanggan terpilih di Bali.  Penyerahan ini menjadi wujud nyata komitmen IM3 dalam menjalankan program secara transparan sekaligus bentuk apresiasi atas loyalitas pelanggan IM3 di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pentingnya Melibatkan Peran Gen-Z Demi Kopi yang Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Koperasi Republik Indonesia menginisiasi program bertema Coffee, Carbon & Climate lewat kolaborasi dua yayasan guna memperkenalkan kepada generasi muda, khususnya Gen-Z sebagai peminum kopi ‘kekinian’ pada konsep keterkaitan pasokan kopi dan perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Bersama Gubernur Bali Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali I Wayan Koster mendampingi kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam peninjauan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.