Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perselisihan Industrial, Disnaker Buleleng Tangani 13 Kasus, Mayoritas Terkait Pesangon

Bali Tribune / PESANGON - Para Pekerja PLTU Celukan Bawang yang sempat mempertanyakan nasib mereka setelah pesangonnya gagal bayar dan tidak dipekerjakan kembali oleh pihak PLTU Celukan Bawang.

balitribune.co.id | Singaraja - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng dalam kurun waktu Januari-Desember 2024 telah melakukan pendampingan terhadap 13 kasus perselisihan hubungan industrial dengan mayoritas  kasus terkait perselisihan hak dan kepentingan, PHK sepihak serta masalah gaji dan pesangon yang belum dibayarkan.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Made Juartawan, S.STP MM mengatakan, ada sebanyak 13 kasus perselisihan yang dimediasi oleh Disnaker Buleleng sepanjang tahun 2024. Dari kasus perselisihan tersebut ada yang bisa diselesaikan di Kabupaten Buleleng namun ada penyelesain dialihkan ke provinsi.

“Dari 13 kasus perselisihan yang cukup menyedot perhatian yakni kasus para pekerja PLTU Celukan Bawang dibawah PT Victory Utama Karya terkait perselisihan hak dan  pesangon,” jelas Juartawan, Kamis (5/11).

Menurut Juartawan  kasus perselisihan buruh di bawah PT Victory Utama Karya sudah beberapa kali dilakukan mediasi melalui perundingan bipartit namun tidak menemukan titik temu. Karena itu kasusnya di lanjutkan ke mediasi bipartit ke 2  dan  3 hasilnya gagal juga.

“Karena tidak ada kesepakatan kedua belah pihak, maka kasus ini di limpahkan ke Provinsi Bali, pada tanggal 21 Oktober 2024,” imbuhnya.

Selain itu, perselisihan lain yang dimediasi diantaranya perselisihan hak, hingga  pekerja di skorsing karena adanya kesalahan penyalahgunaan wewenang atau  abose of power serta PHK sepihak. Untuk penyelesaian PHK sepihak kasusnya di limpahkan ke provinsi ,diselesaikan secara bipartit dan karyawannya sudah dipekerjakan kembali .

“Ada juga kasus perselisihan hak dan kepentingan serta  masalah gaji yang belum dibayarkan oleh Hotel Aditya Kaliasem, Lovina. Namun kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan di sertai dengan surat perjanjian bersama,”jelasnya.

Dari data Disnaker Buleleng sejumlah perusahaan lainnya yang sempat mencuat perselisihan dengan pekerjanya yakni PT Bali Alam Anda, PT.Mandiri Tri makmur,  PT.Duta Cahaya,  PT.Cipta karya Tehnologi,  RS KDH,  PT. Bali Alam Anda, Zen Resort Bali, Tartar Dimsum, PT.Jog Street Expres Indo, PT.Sinar Bali Bina Karya  (PB), Notaris Rina, PT.Jepun Bali Resort/PT.SPA Village Resort Tembok Bali dan Hotel Bali Taman.

“Diantara kasus sengketa dan perselisihan dengan pekerjanya ada yang selesai di mediasi ada juga mereka menyelesaikan secara kekeluargaan,” sambung Juartawan.

Terakhir  PT.Jepun Bali Resort/PT.SPA Village Resort Tembok dengan pekerjanya. Para pekerja mengeluhkan perusahaan yang ditutup secara sepihak dan mencari kejelasan status bagi pekerjanya, termasuk gaji dan tiping yang belum dibayarkan.

“Beberapa kali dilakukan mediasi dikantor perbekel Desa Tembok namun tidak membuahkan hasil. Karena tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak maka kasus ini dilanjutkan ke Provinsi Bali pada tanggal18 oktober 2024,” tandas Juartawan.

wartawan
CHA

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.