Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perumahan BCA Land Diduga Salahi Aturan

DIDUGA MELANGGAR – Tampak beberapa unit rumah di Perumahan BCA Land Banjar Mandung yang diduga melanggar karena dibangun berdekatan dengan TPA.

 BALI TRIBUNE - Sebuah perumahan di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan diduga menyalahi aturan, karena membangun dengan radius sangat dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung. Perumahan dengan nama BCA Land ini memiliki akses masuk melalui Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Namun pembangunannya tepat berada di timur TPA Mandung. Bahkan, tumpukan sampah TPA Mandung dengan tinggi sekitar 10 meter nampak begitu dekat dengan kawasan perumahan tersebut. Seorang sumber menyebutkan, proyek perumahan bersubsidi tersebut sudah dimulai sejak pertengahan 2018 lalu, yang dimulai dengan pembuatan jalan akses masuk, jembatan hingga pengerukan tanah. Kabarnya, di perumahan tersebut akan dibangun kurang lebih 500 unit rumah subsidi dan non subsidi, yang semuanya sudah habis terjual. “Jaraknya memang cukup dekat dengan TPA Mandung, sehingga ada warga khawatir. Khawatir kalau sampahnya longsor, lalu khawatir akan bau sampahnya, termasuk limbahnya,” ungkap sumber yang enggan dikorankan namanya tersebut. Sementara Kabid Pelayanan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Wayan Adi Astrawan menjelaskan, perumahan BCA Land pengurusan izinnya sudah lengkap, termasuk IMB juga sudah diterbitkan oleh pihaknya sehingga saat ini proyek perumahan tersebut sudah mulai dilakukan. Pihaknya mengeluarkan IMB karena pihak developer sudah melengkapi segala persyaratan. “Izin mereka sudah lengkap, IMB juga sudah keluar,” ungkapnya dikonfirmasi Selasa (8/1). Adi Astrawan mengatakan untuk memperoleh IMB, tentu pihak pengembang harus memenuhi beberapa persyaratan yakni mulai dari izin prinsip membangun, tata ruang, persetujuan penyanding, perbekel sampai camat setempat, hingga izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan. “Saat mengajukan permohonan, pengembang sudah memenuhi semua syarat itu, izin prinsip sudah, dari tata ruang juga memungkinkan, persetujuan penyanding, perbekel, hingga camat juga sudah, sosialisasi sudah, dan izin lingkungan itu sudah diterbitkan oleh DLH sehingga kita di Dinas Perijinan tinggal memroses untuk IMB-nya,” paparnya. Sebelumnya, pihaknya juga melakukan survei lapangan dan melihat kondisi di lapangan untuk menyesuaikan dengan gambar atau site plan yang diberikan pengembang. Berpegang pada Pergub tentang Zonasi Perumahan dengan TPA, perumahan yang dibangun semestinya memiliki radius minimal 500 meter dari TPA.   Selasa (8/1) pihaknya dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Made Sumertayasa melakukan evaluasi ke lapangan, dan benar saja ditemukan enam unit rumah yang sudah dibangun posisinya cukup dekat dengan tumpukan sampah TPA Mandung. Atas kondisi tersebut pihaknya akan memanggil pengembang guna menjelaskan temuan tersebut. “Memang benar ada enam unit yang bagian paling barat ini jaraknya dekat sekali dengan TPA Mandung, hampir 50 meter lah,” sambungnya. Apabila nanti terbukti melanggar aturan, bukan tidak mungkin jika izin keenam unit rumah yang telah dibangun itu akan dicabut. “Jadi kita evaluasi dulu, kalau memang melanggar, ya kemungkinan keenam rumah itu tidak diberikan izin karena jaraknya sangat dekat, sedangkan pada gambar site plan itu ada space dengan TPA. Kita khawatir selain longsor, juga bau sampah membuat masyarakat tidak nyaman dan limbahnya pasti mengganggu,” tandasnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, Anak Agung Ngurah Raka Icwara mengaku menyesalkan pembangunan perumahan yang lokasinya berdekatan dengan TPA tersebut. Hanya saja, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena belum memegang regulasi jelas yang mengatur radius pembangunan perumahan dengan TPA.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Jro Luwes Tersangka, Keluarga Luwes Lapor Balik Soal Penganiayaan

balitribune.co.id | Bangli - Penyidik Sat Reskrim Polres Bangli telah menetapkan Jro Luwes sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan Komang Alam meregang nyawa di arena sabung ayam di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani. Di sisi lain pihak keluarga Jro Luwes juga membuat laporan ke Satreskrim Polres Bangli atas penganiayaan yang dialami Jro Luwes saat kejadian yang berlangsung pada Sabtu (14/6/2025). 

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Perkuat Jaringan di Nuanu Creative City, Bali, Dukung Transformasi Digital Destinasi Wisata Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem pariwisata digital nasional dengan menghadirkan infrastruktur jaringan berkualitas di berbagai destinasi unggulan. Kali ini, Telkomsel resmi menghadirkan jaringan baru di Nuanu Creative City yang berlokasi di pesisir barat daya Tabanan Bali, guna memastikan konektivitas digital yang andal bagi para wisatawan dan pelaku industri lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Karangasem Pandu Prapanca Lagosa Membuka Karantina Finalis Jegeg Bagus 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem, Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, secara resmi membuka acara karantina finalis Pemilihan Jegeg Bagus Karangasem Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Taman Surgawi Resort & Spa, Ujung, Kabupaten Karangasem, Rabu (18/6).

Baca Selengkapnya icon click

Putri Koster Tinjau Taman Pujaan Bangsa Margarana, Dorong Perawatan dan Penguatan Nilai Patriotisme

balitribune.co.id | Tabanan – Taman Pujaan Bangsa (TPB) Margarana yang menjadi simbol perjuangan rakyat Bali dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia mendapat perhatian khusus dari Ny. Putri Suastini Koster. Dalam kunjungannya pada Rabu (18/6), ia menekankan pentingnya pelestarian taman bersejarah tersebut sebagai warisan nasional sekaligus destinasi wisata edukatif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Pelaku Penembakan di Vila Casa Santisya Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Mangupura - Tiga Warga Negara (WN) Australia, Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37) dan Coskunmevlut (23) ditetapkan tersangka penembakan di Vila Casa Santisya 1 Gang Maja, Jalan Pantai Munggu Seseh yang menewaskan Zivan Radmanovic (32) dan melukai Sanar Ghanim (35). Ketiga pelaku penembakan ini terancam hukuman mati. Sementara asal usul senjata api masih misterius.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Berikan Pengarahan Kepada Pengurus FK3D Se-Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan pengarahan kepada  Pengurus Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas (FK3D) se-Kabupaten Badung di Dalung Tropikal, Desa Dalung, Kuta Utara, Rabu, (18/6). Pada kesempatan ini, Bupati Adi Arnawa didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.