Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pesisir Gianyar Dipenuhi Limbah Bambu

pesisir
Bali Tribune / BAMBU - Sampah di Pesisir Gianyar Didominasi Potongan Bambu

balitribune.co.id | Gianyar - Pascahujan lebat dan angin kencang dalam sepekan,  pesisir Gianyar  kembali dipenuhi sampah kiriman. Syukurnya kali ini  sampah plastik tidak lagi mendominasi. Justru lebih banyak potongan limbah bambu dan kayu. Namun, kondisi ini  tetap saja membuat suasana  pesisir jadi kumuh dan dikeluhkan  pengunjung pantai.

Salah satu pegiat lingkungan asal Banjar Gumicik. Desa Ketewel, Sukawati, Wayan Puja,  Kamis (10/7) menyebutkan kondisi sampah di pesisir Gianyar kali ini didominasi sampah potong Bambu. "Sampah dari potongan kayu masih ada, sampah plastik juga masih ada," jelas Wayan Puja.

Hanya saja, kondisi sampah yang berserakan di pesisir Gianyar ini kondisinya tidak separah tahun-tahun sebelumnya. "Kondisi sampah di pesisir Gianyar kali ini lebih mendingan, sampah plastik sudah mulai berkurang memenuhi pesisir pantai," jelas Wayan Puja.

Sampah-sampah dari potongan bambu ini dipungut warga lokal untuk kayu bakar. Sedangkan potongan kayu ada beberapa yang menyimpan dalam Kampil untuk dijual kepada perajin handicraft asal Ubud. "Potongan kayu yang bisa dipakai untuk handycraf tidak banyak, namun masih ada warga yang mencari, dikumpulkan beberapa Kampil lalu dijual ke pengepul," ujarnya.

Berkurangnya sampah plastik di pesisir Gianyar menurutnya, setidaknya kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah di tingkat rumah tangga sudah mulai. "Setidaknya edukasi terhadap pengurangan sampah plastik sudah mulai berkurang. Kami harap kesadaran ini terus tumbuh," harapnya. Disebutkan, sampah di pesisir pantai ada sebagai berkah namun sebagiannya sebagai musibah, seperti sampah plastik. Disebut lagi, semakin bersih Pantai saat musim hujan, menandakan warga di hulu tidak membuang sampah ke kali atau sungai.

wartawan
ATA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.