Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petani Garam Karangdadi Kusamba Kembali ke Sistem Tradisional

Penggaraman
Bali Tribune / PENGGARAMAN - Proses penggaraman tradisional di Karangdadi, Kusamba, Klungkung.

balitribune.co.id | Semarapura - Petani garam tradisional di pesisir Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, resmi meninggalkan sistem pembuatan garam media tunnel. Metode yang diperkenalkan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2022 tersebut tidak lagi digunakan lantaran hasil produksinya ditolak oleh pasar.

​Berdasarkan pantauan pada Selasa (15/9/2026), sebanyak dua ton garam hasil produksi media tunnel masih tertahan dan menumpuk di gudang penyimpanan kelompok petani garam. Garam tersebut rencananya akan diproses ulang menggunakan metode tradisional agar dapat diperjualbelikan kembali.

​Salah satu petani garam lokal, Ni Nengah Pura (50), mengonfirmasi bahwa tidak ada pembeli yang berminat menampung hasil olahan media tunnel. "Garam dengan tunnel tidak ada yang mau beli. Stoknya masih di gudang kelompok sekitar dua ton. Selama ini hanya ada yang membeli seharga Rp10.000 per kilogram untuk campuran pakan ternak," ujar Nengah Pura di pesisir Karangdadi, Selasa (15/9/2026).

​Imbas dari berhentinya penggunaan metode ini, fasilitas instalasi tunnel bantuan Kemensos di kawasan tersebut terpantau terbengkalai. Kerangka bambu mulai melapuk, sementara plastik UV yang menjadi komponen utama pengeringan mengalami kerusakan parah hingga terlepas.

​Ketua Kelompok Tani Garam Sarining Segara Desa Kusamba, I Nengah Diana, menegaskan bahwa para petani tidak akan kembali mengoperasikan sistem tunnel meskipun memasuki musim hujan. Menurutnya, kualitas komoditas yang dihasilkan tidak memenuhi standar pasar garam Kusamba. "Walaupun musim hujan, kami tidak kembali ke tunnel. Hasilnya tidak ada yang minat dan memicu kerugian produksi. Garam tunnel rasanya kurang gurih, teksturnya lebih kasar, dan kurang bersih," tegas Nengah Diana.

​Nengah Diana menambahkan, pasar konsumsi tetap memilih garam Kusamba yang diproduksi secara tradisional menggunakan media palungan kayu. Selain memiliki tekstur lebih lembut dan rasa gurih yang khas, nilai jual garam tradisional tergolong stabil di kisaran harga Rp30.000 hingga Rp40.000 per kilogram. 

wartawan
SUG
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Seni Kasturi Rekonstruksi Tari Baris Paku, Penari Pantang Konsumsi Daging Babi

balitribune.co.id I Bangli - Sanggar Seni Kasturi, Banjar Sabang, Desa Adat Selulung, menggelar revitalisasi kearifan lokal melalui rekonstruksi Tari Baris Paku, Minggu (12/7/2026). Rekonstruksi digelar sebagai  upaya pelestarian terhadap tari sakral yang ada di wilayah Kintamani bagian barat ini.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.