Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petisi Kebisingan di Canggu, DLHK Badung Sebut Masih Batas Normal

Bali Tribune / SIDAK - Bupati Giri Prasta saat melakukan sidak ke Atlas Beach Club di Canggu, Sabtu (17/9).

balitribune.co.id | MangupuraDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menyatakan bahwa tingkat kebisingan dari sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Kecamatan Kuta Utara  masih diambang batas normal.

Hal itu diungkapkan setelah DLHK Badung menurunkan tim untuk melakukan pengecekan baku mutu tingkat kebisingan sejumlah akomodasi wisata, baik itu bar, beach club, maupun usaha lain yang menyajikan musik di kawasan Canggu.

Pun demikian, instansi ini tetap menekankan agar operasional tempat hiburan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan baku mutu kebisingan disitu, hasilnya masih diambang batas ketentuan,” ungkap Kepala DLHK Badung Wayan Puja, Senin (19/9).

Dalam mengecek tingkat kebisingan ini, kata mantan Kabag Aset dan Perlengkapan Setda Badung ini, pihaknya menggunakan dua alat pengukuran dengan jenis yang berbeda. Hasilnya tingkat kebisingan berada pada kisaran 67-70 desibel.

“Dua alat ukur kita tempatkan bersamaan pada jarak terdampak. Hasilnya tingkat kebisingan pada kisaran 67–70 desibel,” katanya.

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomer: 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup diatur untuk kawasan perdagangan dan jasa tingkat kebisingan maksimal 70 desibel. 

Sedangkan untuk kawasan perumahan dan pemukiman maksimal 55 desibel.

“Jadi jika melihat aturan, tingkat baku mutu kebisingan di wilayah Canggu yang termasuk kawasan perdagangan dan jasa masih dalam ambang batas yang ditentukan,” jelasnya.

Sebelumnya, ada petisi dari warga terkait kebisingan di Canggu ini. Sebagai respon atas petisi ini, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bahkan sempat turun melakukan sidak ke Altas Beach Club, Sabtu (17/9).

Dalam kesempatan itu, bupati asal Pelaga ini, mengaku menghormati petisi tersebut. Namun pihaknya meminta semua pihak harus sama-sama memaklumi. Yakni tanpa harus merugikan pengusaha dan tetap mengayomi kepentingan warga setempat agar tidak terganggu. Para pengelola juga diminta harus ada batas waktu agar suara musik dikecilkan ketika jam telah larut malam. "Pariwisata dan kehidupan masyarakat berdampingan, jadi harus saling menghormati,” pinta bupati.

wartawan
ANA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.