Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pilkel Serentak, Bawaslu Ingatkan Hak Pemilih

Bali Tribune/ Ketua Bawaslu Gianyar Wayan Hartawan.



balitribune.co.id | Gianyar - Dalam setiap hajatan politik sistembkeoendudukan yang dinamis, kerap menjadi potensi sengketa. Tak terkecuali dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di 19 Desa di Gianyar. Sebagai bentuk sharing pengalaman, Bawaslu Panitia diharapkan untuk menjamin hak pemilih.

Ditemui, Kamis (30/12/2021), Ketua Bawaslu Gianyar Wayan Hartawan mengungkapkan, di awal tahun 2022 sebanyak 19 desa melaksanakan Pilkel. Dalam Pilkel ini, potensi kerawanan seperti kecurangan pemilihan berpeluang terjadi. Salah satu potensi itu, adalah masalah  hak pilih warga yang terabaikan. Kondisi ini, disebabkan karena perkembanhan data kependudukan yang sangat dinamis. Karena itu Panitia Pilkel diharapkan lebih serius dalam memvalidasi data pemilih ini. "Intinya, hak pemilih untuk memilih harus dijamin. Karena masalah satu dua pemilok yang tidak dapat menjalankan hak pilihnya bisa berpotensi menghambat suksesnya Pilkel," ungkapnya.

Tidak hanya dalam data pemilih, sejumlah potensi masalah yang berulang terjadi juga wajib diantisipasi. Hanya saja, sebagai lembaga yanng tidak memiliki kewenangan dalam Pilkel ini, pihaknya hanya bersifat memberi saran dan sharing pengalaman. Secara tidak langsung, kualitas pilkel ini juga menjadi salah acuannya menyongsong pemilu 2024. "Potensi permasalahannya kan cenderung  sama, sehingga kita semua harus mengevaluasinya," terangnya.

Ditegaskan, dalam Pilkel,  Bawaslu Gianyar tidak bisa  berperan aktif dalam sistem.  Karena tidak memiliki kewenangan sebagai pengawasan. Walau demikian, Bawaslu tetap melakukan pemantauan terhadap Pilkel. Dimana Bawaslu hanya bisa memberikan saran dan sumbang pemikiran terhadap potensi pelanggaran.

Dikatakannya juga, Bawaslu juga sudah berkomunikasi dengan PMD terkait pelaksanaan Pilkel, hanya saja pertemuan secara formal belum terlaksana. Dimana pengawasan pada Pilkel juga dijadikan pembelajaran dalam Pileg atau Pilkada di Tahun 2024 mendatang. "Situasi kan terus berkembang, walau demikian setiap ada tahapan kami pantau dan mencari celah-celah potensi pelanggaran," ujarnya.

Sedangkan untuk perhelatan Pemilu di tahun 2024 mendatang, Bawaslu belum mendapat Juklak/juknis tentang Pemilu. "Kami masih menunggu Juklaknya, sambil menunggu kami juga mengadakan pelatihan dan Bimtek guna membekali staf Bawaslu di lapangan nanti," tutupnya.

wartawan
ATA
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.