Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Piodalan Padmasana Kantor Bupati Gianyar, Tanpa Bupati, Wabup dan Sekda Gianyar, Pujawali Berjalan Lanjar

Suasana puncak piodalan di Padmasana kantor Bupati Gianyar yang tanpa kehadiran Bupati, Wabup dan Sekda Gianyar.

BALI TRIBUNE - Puncak karya piodalan di Padmasana Kantot Bupati Gianyar pada rahina Buda Umanis Dukut, Rabu (3/10) kemarin tanpa dihadiri, Bupati, Wabup serta Sekda setempat. Ketidakhadiran ketiga pejabat tersebut dikarenakan mereka ada kegiatan lain. Dipuput Ida Peranda Wayahan Bun Gria Sanur Pejeng, puncak piodalan kemarin hanya dihadiri oleh Asisten Adsministrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Gianyar, I Wayan Suardana  beserta Kepala OPD dan pegawai di lingkungan Pemkab setempat. Prosesi ritual dimaksud diawali dengan ritual pecaruan yang berlangsung pada rahina Anggarkasih Pujut, Selasa (2/10) lalu. Adapun pecaruan dimaksud mempergunakan caru manca metangkeb ulam bebek belang kalung. Sementara di tugun karang mecaru siap selem, Balai budaya, Lapangan Astina dan halaman Kantor Bupati mempergunakan caru ayam brumbun. Keseluruhan prosesi pecaruan itu dipuput Ida Rsi Putra Darma Kerti dari Gria Giri Kusuma Br. Angkling Desa Bakbakan Gianyar. Menurut Kabag Kesra dan Bina Mental Setda kabupaten Gianyar,Ngakan Ketut Jati Ambarsika , piodalan di Padmasana berlangsung tiap 6 bulan sekali dimana puncak karya berlangsung pada rahina Buda Umanis wuku Dukut. “Pada puncak piodalan ini dihaturkan upacara berupa bebangkit, pekoleman dan rentetan upacara lainnya,” terangnya. Dia menambahkan, makna dari ngaturang piodalan tiap 6 bulan ini adalah, sebagai momentum bagi umat Hindu terutama yang bekerja di Lingkungan Pemda Gianyar yang setiap hari berkutat dengan rutinitas kerja.setidaknya pada moment ini dapat berkumpul berdoa bersama untuk mendoakan diri sendiri serta masyarakat Gianyar khususnya agar pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten itu berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan. “Moment odalan ini adalah momentum introspeksi diri sebagai salah satu tangga spiritual yang dapat diintegrasikan sebagai manajemen spiritual agar dalam melaksanakan tugas dapat menyeimbangkan semua kepentingan baik individual maupun kepentingan masyarakat,” terang Ngakan Ketut Jati.  Lebih jauh Ngakan Ketut Jati menyebutkan, prosesi piodalan nyejer (berlangsung) selama 3 hari, dimana upacara penganyar berlangsung, Kamis (5/10) besok. Prosesi dimaksud dipuput oleh Ida Pandita Acharya Nanda dari Gria Mumbul Sari Serongga dan untuk prosesi penganyaran lanjut penyineban dilangsungkan pada,Jumat (5/10) nanti dan dipuput oleh  Ida Peranda Gde Jelantik Putra Tembuku dari Gria Tegal Oho Tampaksiring. 

wartawan
redaksi
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.