Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pj. Gubernur Bali Melayat ke Rumah Duka Maestro Drama Gong Bali Wayan Pudja

Bali Tribune / MELAYAT - Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya melayat kerumah duka perintis dan pembina drama gong di Bali Alm. Wayan Pudja di Banjar Seseh, Singapadu, Sukawati, Gianyar, Minggu (10/11).

balitribune.co.id | Gianyar - Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Gede Arya Sugiartha melayat kerumah duka perintis dan pembina drama gong di Bali Alm. Wayan Pudja di Banjar Seseh, Singapadu, Sukawati, Gianyar, Minggu (10/11).

Sang seniman drama gong dengan peran Ki Dukuh maupun Patih Werda ini tutup usia di umur 86 tahun. Almarhum semasa hidupnya sempat bergabung dengan sejumlah grup drama gong ternama di Bali, mulai dari Drama Gong Bara Budaya, Sancaya Dwipa, Bintang Bali Timur hingga Candra Kirana.

Suami dari Ni Made Kapat, kelahiran 29 September 1938 ini memulai kiprah berkesenian dari tahun 1962 di usia 24 tahun, setelah menyelesaikan pendidikan di Sekolah Guru Tingkat Atas (SGA) Singaraja. 

Pj. Gubernur Bali menyampaikan ucapan belasungkawa atas berpulangnya sang maestro drama gong Bali. Menurutnya Bali akan sangat kehilangan salah satu sosok yang mengayomi kesenian di Bali, namun Mahendra Jaya berharap semangat berkesenian Almarhum tetap menggelora di sanubari para seniman - seniman Bali.

Hadir berbarengan dengan Ketua Paguyuban Peduli Drama Gong Lawas, Anak Agung Gede Oka Aryana dan tokoh - tokoh seni lainnya, S. M. Mahendra Jaya turut menyerahkan buku Kitab Sarasamuscaya yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan upacara keagamaan di Bali.

wartawan
KSM
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.