Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PKB Tingkat Kabupaten Karangasem Resmi Dibuka

PKB Tingkat Kabupaten Karangasem Resmi Dibuka
Bali Tribune/ags. Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, bersama anggota Forkopimda memainkan angklung tanda pembukaan kegiatan Pra-PKB di Karangasem.

Balitribune.co.id | Amlapura - Pesta Kesenian Bali (PKB) merupakan agenda rutin tahunan Pemerintah Provinsi Bali sebagai wadah aktivitas dan kreativitas para seniman dalam upaya ikut mendukung program pemerintah dalam hal penggalian, pelestarian dan pengembangan nilai-nilai seni budaya Bali yang adhiluhung.

PKB diselenggarakan sebagai upaya persembahan karya cipta seni terbaik masyarakat. PKB merupakan media dan sarana menggali dan melestarikan seni budaya serta meningkatkan kesejahteraan. Tujuan dari diadakannya PKB secara rutin tiap tahun untuk pelestarian, pengembangan serta promosi berbagai kesenian di Bali.

Sebelumnya, hajatan PKB tingkat kabupaten lebih dahulu digelar. Untuk tahun 2019 ini, PKB Kabupaten Karangasem dibuka secara resmi mulai Senin (03/06/2019) oleh Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri. Pembukaan PKB dilakukandi Taman Budaya Chandra Buana ditandai dengan dibunyikannya instrumen angklung.

Mas Sumatri mengatakan, dari hasil evaluasi setiap tahun sampai pelaksanaannya yang ke 41 tahun ini, Karangasem perlu terus berbenah diri dan meningkatkan secara kuantitas maupun kualitas. Kabupaten Karangasem selalu berpartisipasi mengikuti setiap kegiatan PKB yang dilaksanakan dari tahun ke tahun tanpa pernah absen.

Karangasem selalu mengirimkan duata kesenian dengan melibatkan para seniman atau pelaku seni yang memang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Karangasem. “Mari kita tunjukkan di PKB tingkat provinsi kalau Karangasem memiliki seniman yang berkompeten,” ujarnya. PKB, menurut dia, punya makna strategis.

Di samping itu, perlu juga dipahami bersama bahwa PKB berpengaruh pada pembentukan karakter dan mentalitas masyarakat, dalam tujuan untuk menumbuhkan rasa wirang, rasa memiliki serta mencintai budaya sendiri. Ajang ini dapat dimanfaatkan untuk menyaring pengaruh budaya luar ke dalam lingkungan budaya kita.

Pemerintah daerah, kata Mas Sumatri, meminta para seniman yang akan tampil mewakili Kabupaten Karangasem agar betul-betul mempersiapkan diri sebaik-baiknya serta bertanggung jawab demi nama baik Kabupaten Karangasem. Harapan yang menjadi dambaan semua pihak adalah agar Karangasem bisa lebih maksimal.

Dilaporkan oleh Kadis Kebudayaan Karangasem, Putu Arnawa, PKB ke-41 mengambil tema “Bayu Premana” yang bermakna Memuliakan Sumber Daya Angin. Spirit tema ini diharapkan mampu membangun dan mendorong semangat masyarakat serta menciptakan iklim kondusif dalam menyikapi berbagai peristiwa. (*)

wartawan
Hussein Hardiansyah

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.