Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PN Denpasar Gelar Sidang Via Teleconference

Bali Tribune/ Persiapan sidang via teleconference di Pengadilan Negeri Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kejari Badung, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan dan Lembaga Pemasyakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar terus memantapkan rencana sidang jarak jauh teleconference dengan melakukan simulasi pada Senin (30/3).
 
Sidang dengan cara teleconference ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19). Hal ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum No. 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 maret 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Prim Haryadi, yang meminta persidangan pidana digelar secara jarak jauh selama wabah virus Covid-19 belum reda.
 
"Persiapan persidangan teleconference PN Denpasar di ruang sidang, di kejaksaan dan di LP sudah diuji coba. Semuanya telah siap. Syukur sudah terkoneksi semua. PN Denpasar siap melaksanakan sidang teleconference besok," terang Ketua PN (KPN) Denpasar Sobandi didampingi Wakil Ketua PN (Waka PN) Denpasar, I Wayan Gede Rumega.
 
Dengan telah dilakukan uji coba, sidang secara teleconference akan digelar Selasa (31/3). Sidang pidana dilaksanakan untuk para tahanan yang masa penahanannya akan habis dan sidang perkara terdakwa anak. "Besok sidang pidana teleconference sudah kita gelar. Tapi tidak semua sidang pidana. Sidang pidana khusus perkara yang masa penahanannya akan habis. Besok ada delapan jadwal sidang pidana," jelasnya.
 
Nantinya dalam persidangan teleconference, jaksa akan sidang dari kantor kejaksaan masing-masing. Sementara terdakwa akan sidang di lapas. "Untuk pendampingan penasihat hukum nanti akan sidang di lapas. Maksimal didampingi satu penasihat hukum. Sedangkan saksi akan ada di kejaksaan bersama jaksa, di PN hanya majelis hakim dan panitera saja," papar Sobandi. Sementara untuk sidang tindak pidana korupsi (tipikor) masih digelar secara manual.
 
Senada dengan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Eka Widanta optimis jika sidang jarak jauh ini tidak akan menemui kendala. "Saya kerja dari pagi tadi (kemarin), dan semuanya sudah beres. Semoga besok (hari ini) sidangnya berjalan lanjar," kata Eka.
 
Namun demikian, kata Eka, demi menghindari gugatan di kemudian hari pihaknya hanya menyidangkan perkara pidana yang pembuktiannya tidak terlalu sulit. "Besok (hari ini) kami hanya menyidangkan empat perkara pidana. Kami cari perkara yang mudah-mudah (pembuktian) dulu," pungkas.
wartawan
habit

Pelayanan Kesehatan Program JKN Semakin Mudah, Cepat dan Nyaman

balitribune.co.id | Denpasar – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk melindungi masyarakat dari biaya pelayanan kesehatan yang sangat tinggi. Program JKN terus memberikan manfaat nyata bagi seluruh masayarakat tanpa terkecuali. 

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Pertanyakan Dasar Hukum Eksploitasi Galian C Bukit Asah

balitribune.co.id | Singaraja – Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Bukit Asah Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng semakin memprihatinkan. Eksploitasi tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Hadiri Karya Mamungkah Pura Dalem Gelagah Sembir Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri Karya Mamungkah, Melaspas, Mendem Pedagingan, Ngenteg Linggih, Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem lan Prajapati, Banjar Gelagah-Sembir, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Senin (22/9). Turut hadir Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, DPRD Provinsi Bali Tjokorda Gede Agung, Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tok! Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat belum lama ini. 

Sekadar diketahui, pada 2024 lalu yayasan yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri sempat tersandung kasus jual beli bayi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.