Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Dipraperadilankan

Erwin Siregar (kiri) saat mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat kemarin.

BALI TRIBUNE - Kepolisian Daerah Bali dituding telah melakukan error in persona (salah orang) dalam menetapkan Rabie Abderahman Ayad (29),  pria asal Lebanon sebagai tersangka serta termohon ekstradisi.  Pernyataan itu disampaikan kuasa hukumnya, Erwin Siregar dkk, saat melakukan pendaftaran sekaligus mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka atau termohon ekstradisi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (24/8). Adapun yang termohon dalam gugatan itu Kapolda Bali cq Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali. Bahkan permohonan gugatan tersebut siap disidangkan dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2018/PN Dps. Pengacara senior yang juga politisi partai Golkar ini juga mengungkapkan beberapa alasan yang melatari gugatan praperadilan tersebut. Pertama, kliennya selaku pemohon gugatan tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka. Laporan pemerintah Amerika Serikat perihal permohonan ekstradisi warga negara Lebanon bukan atas nama kliennya. Seperti yang tertera pada red notice. Permohonan ekstradisi atas warga negara Lebanan itu atas nama Roy Ayad.  “Sebagaimana red notice dan berita faksimili kepada hubungan internasional, permintaan Pemerintah Amerika mengajukan permintaan ekstradisi pada warga negara Lebanon atas nama Roy Ayad,” ujar Erwin seraya menyebutkan kliennya yang bernama Rabie Abderahman Ayad justru ditangkap dan ditahan di Lapas Kerobokan.  Alasan gugatan berikutnya adalah dugaan tidak pernah ada penyelidikan yang dilakukan terhadap kliennya. Sebab, sesuai dalam red notice, nama yang tertera adalah Roy Ayad. Sehingga, pihak Polda Bali selaku termohon tidak punya cukup bukti untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka dan termohon ekstradisi.“Selain itu, tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Amerika Serikat,” imbuhnya. Selain hal pokok tersebut, Erwin juga menjelaskan perihal laporan pemerintah Amerika Serikat yang dijadikan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Serta dugaan bahwa kliennya disangka sebagai salah seorang anggota carder.su.  Carder.su sendiri merupakan forum kriminal serta pasar online yang menjual data kartu kredit curian, identitas palsu, cuci uang, dan juga melakukan kejahatan komputer termasuk peretasan dan penggunaan virus komputer.  Rabie sendiri diduga ikut andil dalam forum itu yang mulai beroperasi sejak 2007 lalu itu. Dengan kapasitasnya sebagai vendor yang memberikan data akun kredit kepada anggota lainnya.

wartawan
redaksi
Category

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Bidik Juara Nasional, Astra Motor Bali Siapkan Frontline Terbaik lewat KLHR 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui ajang Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026. Sebanyak 270 peserta dari 60 dealer Honda di seluruh Bali turut ambil bagian dalam proses seleksi yang berlangsung ketat dan komprehensif, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.