Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Gandeng Insan Pers Ciptakan Pilkada Damai

Bali Tribune / Sinergitas Polda Bali bersama insan pers di Bali ciptakan Pilkada Damai.

balitribune.co.id | Denpasar - Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemetaan untuk mendeteksi lebih awal adanya gangguan keamanan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Bali.

"Sementara belum kami tentukan daerah paling rawan," terang Kasubdit I Ditintelkam Polda Bali AKBP Wayan Sumara disela-sela pertemuan dan sinergitas antara Polda Bali dengan awak media pers di Denpasar, Rabu (4/9).

Menurutnya, pengawasan terhadap pendukung calon kepala daerah yang diusung partai politik lebih mudah dibandingkan pengawasan terhadap massa calon dari jalur independen. 

Untuk calon kepala daerah berasal dari partai, aparat keamanan akan merangkul para pengurus partai politik dan diajak bekerjasama dalam mengantisipasi gangguan-gangguan yang akan muncul.

"Kalau calon yang berbasis independen ini kan massanya tersebar, seperti di kecamatan mana dan desa mana. Ini tentunya yang dipetakan. Kendati demikian, semua masih normal-normal (tidak ada gangguan)," tuturnya.

Wayan Sumara lalu menyebut bahwa awak media memiliki peran penting dalam menjaga iklim perpolitikan khususnya di wilayah Bali, baik menjelang hingga selesai hajatan Pilkada Serentak 2024.

"Dan ini yang menjadi salah satu alasan diadakan pertemuan ini. Harapan kami dari kepolisian, awak media turut serta membantu sesuai tugas pokok masing-masing sehingga pelaksanaan Pilkada di Bali berjalan lancar, aman dan demokrasi," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali Arief Wibisono mengatakan, wartawan telah memahami apa yang layak dan tidak layak diberitakan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Pokok Pers No.40 Th 1999.

Menurutnya, justru yang perlu diantisipasi selama hajatan Pilkada Serentak adalah media sosial (medsos). Karena tak jarang hoaks, ujaran kebencian (hate speech), flaxing, black campaign serta isu-isu meresahkan masyarakat berasal dari medsos.

"Potensi-potensi inilah yang sebaiknya harus diwaspadai. Tapi ujung-ujungnya Pers akan menjadi 'Cleansing House' dari isu-isu yang beredar," tukasnya.

wartawan
ARW
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.