Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Gandeng Insan Pers Ciptakan Pilkada Damai

Bali Tribune / Sinergitas Polda Bali bersama insan pers di Bali ciptakan Pilkada Damai.

balitribune.co.id | Denpasar - Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemetaan untuk mendeteksi lebih awal adanya gangguan keamanan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Bali.

"Sementara belum kami tentukan daerah paling rawan," terang Kasubdit I Ditintelkam Polda Bali AKBP Wayan Sumara disela-sela pertemuan dan sinergitas antara Polda Bali dengan awak media pers di Denpasar, Rabu (4/9).

Menurutnya, pengawasan terhadap pendukung calon kepala daerah yang diusung partai politik lebih mudah dibandingkan pengawasan terhadap massa calon dari jalur independen. 

Untuk calon kepala daerah berasal dari partai, aparat keamanan akan merangkul para pengurus partai politik dan diajak bekerjasama dalam mengantisipasi gangguan-gangguan yang akan muncul.

"Kalau calon yang berbasis independen ini kan massanya tersebar, seperti di kecamatan mana dan desa mana. Ini tentunya yang dipetakan. Kendati demikian, semua masih normal-normal (tidak ada gangguan)," tuturnya.

Wayan Sumara lalu menyebut bahwa awak media memiliki peran penting dalam menjaga iklim perpolitikan khususnya di wilayah Bali, baik menjelang hingga selesai hajatan Pilkada Serentak 2024.

"Dan ini yang menjadi salah satu alasan diadakan pertemuan ini. Harapan kami dari kepolisian, awak media turut serta membantu sesuai tugas pokok masing-masing sehingga pelaksanaan Pilkada di Bali berjalan lancar, aman dan demokrasi," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali Arief Wibisono mengatakan, wartawan telah memahami apa yang layak dan tidak layak diberitakan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Pokok Pers No.40 Th 1999.

Menurutnya, justru yang perlu diantisipasi selama hajatan Pilkada Serentak adalah media sosial (medsos). Karena tak jarang hoaks, ujaran kebencian (hate speech), flaxing, black campaign serta isu-isu meresahkan masyarakat berasal dari medsos.

"Potensi-potensi inilah yang sebaiknya harus diwaspadai. Tapi ujung-ujungnya Pers akan menjadi 'Cleansing House' dari isu-isu yang beredar," tukasnya.

wartawan
ARW
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.