Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Ungkap Kasus Judol, 8 Tersangka Wanita

Bali Tribune / RILIS - Ditsiber Polda Bali saat merilis 10 kasus judol yang berhasil diungkap dalam sepekan

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali beserta jajarannya berhasil mengungkap 10 kasus judi online (judol) dalam kurun waktu lima pekan. Ditsiber Polda Bali mengungkap 4 kasus dengan jumlah 4 tersangka. Sementara Polresta Denpasar satu tersangka, Polres Gianyar satu tersangka, Polres Bangli dua tersangka, Polres Karangasem satu tersangka dan Polres Jembrana satu tersangka. Jadi, 10 kasus dengan jumlah 10 orang tersangka yang terdiri dari 8 orang perempuan dan dua orang pria. Mereka masing - masing berinisial NKAP (19) perempuan asal Gegelang Manggis Karangasem, DALC (24) perempuan asal Penebel Tabanan, VP (23) perempuan di Denpasar, NWSW (21) perempuan dari Rendang Karangasem, PJAP (21) perempuan asal Manggis Karangasem, NKSA (21) perempuan asal Busungbiu Buleleng, NPCW (19) perempuan asal Kawan Bangli, IWD (59) laki-laki asal Susut Bangli, NWRAA (22) perempuan dari Bebandem Karangasem, IKS (46) laki-laki asal Pekutatan Jembrana.

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama Dir Siber Polda AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, pengungkapan kasus judol sebanyak ini hasil Patroli Siber Ditsiber Polda Bali bersama jajarannya. Modus operandi para tersangka rata-rata sama, yaitu dengan cara Endorsment judi online melalui Medsos Instagram. Pelaku mentransmisikan tautan bermuatan perjudian dengan URL sites.google.com/view/kyb-mantap pada bio di akun instagram bbyayu__ dengan url https://www.instagram.com/bbyayu_/, dan pada unggahan akun Instagram bbyayu__ menampilkan watermark kuy 4 D, BANDIT 4 D, dan Yoi 4 D, akun Instgram bbyayu_.

"Dengan keuntungan dari masing-masing pelaku mulai dari lima ratus ribu rupiah hingga ada yang mencapai enam puluh juta rupiah," ungkap Ranelfi.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda sepuluh miliar rupiah," terang mantan Kapolres Tabanan ini.

Sementara Jansen mengatakan, pengungkapan kasus judol ini sebagai bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas judol di wilayah hukum Polda Bali. Terkait para tersangka yang kebanyakan perempuan remaja dan bahkan ada yang berstatus pelajar/mahasiswa pihaknya sangat menyesalkan dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para orang tua untuk mengawasi apa yang menjadi aktifitas keseharian anak-anak.

"Jangan sampai anak - anak kita terjerumus atau terpancing dengan proses cara mencari uang yang gampang dan berakhir bermasalah dengan hukum," imbuhnya.

Mantan Kapolresta Denpasar ini juga meminta masyarakat yang suka bermain judol segera hentikan. Sebab selain akan bermasalah dengan hukum, judol dampaknya sangat berbahaya baik kepada diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan.

"Sudah terbukti banyak sekali korban judol secara ekonomi. Kehidupannya melarat dan merusak mental nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Mari bersama kita tolak dan lawan segala bentuk judol dan selamatkan generasi bangsa dari bahaya judol," ujarnya.

wartawan
RAY

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.