Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Ungkap Penipuan Kerja Luar Negeri, Dua Pelaku Ditangkap

barang bukti
Bali Tribune / Dirressiber Polda Bali menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus penipuan online bermodus janji kerja luar negeri di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengamankan dua pelaku penipuan online bernisial IKS dan IGRY. Kedua tersangka melancarkan aksi penipuan dengan modus menjanjikan kelengkapan dokumen perjalanan serta peluang kerja di luar negeri kepada para korbannya.

Dirressiber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, didampingi Kasubdit 1 AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, Kabagbinops AKBP I Ketut Sugiarta Yogha, dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, menyampaikan pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada September 2026.

"Kedua perkara ini memiliki kemiripan modus operandi. Pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk bekerja di luar negeri dengan menjanjikan pengurusan visa, dokumen administrasi, hingga kesempatan kerja. Namun, seluruh janji tersebut tidak pernah terealisasi," ujar Kombes Pol. Aszhari Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026).

Tersangka pertama, IKS, menyasar pekerja migran Indonesia yang sudah berada di luar negeri. Mengaku telah berpengalaman bekerja di Korea Selatan sejak 2004, IKS menawarkan jasa pengurusan pemindahan tempat kerja dan perubahan visa dari jenis E-9 menjadi visa tinggal jangka panjang (F-2).

Kasus ini bermula pada 19 Juli 2025 ketika korban berinisial IWA dihubungi oleh akun TikTok @mtwehs1 yang mengarahkan komunikasi ke WhatsApp tersangka. IKS berjanji dapat memindahkan sektor kerja korban dari nelayan ke berbagai industri, seperti pabrik pengalengan, perakitan mesin, hingga restoran.

Secara bertahap, IKS meminta uang dengan alasan biaya pengurusan identitas, visa, notaris, hingga sewa apartemen. Transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang—termasuk bantuan transfer dari kakak korban—yang menyentuh angka kerugian Rp295.149.684.

Atas laporan korban, tim Ditressiber Polda Bali bergerak dan menangkap IKS di Desa Sekarpuro, Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Kamis (8/10/2026). Polisi turut menyita dua unit telepon seluler sebagai barang bukti.

Sementara itu, tersangka kedua, IGRY, menipu korban berinisial I Gede D yang sedang mencari informasi kerja di Australia melalui grup Facebook pada November 2024. Melalui percakapan WhatsApp, IGRY meyakinkan korban bahwa ia bisa memberangkatkan korban ke Australia untuk mengikuti kegiatan Tattoo Expo menggantikan rekannya yang batal berangkat.

Tersangka meminta uang pendaftaran dan administrasi sebesar Rp18 juta. Namun, setelah uang ditransfer secara bertahap, pemberangkatan tersebut tidak pernah terwujud. Polisi akhirnya meringkus IGRY di Desa Yeh Sumbul, Jembrana, pada Senin (5/10/2026), serta menyita satu unit iPhone 13.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penipuan dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

Menanggapi maraknya kasus ini, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran instan kerja di luar negeri yang tersebar di media sosial.

"Kami mengingatkan masyarakat dan pekerja migran untuk selalu memverifikasi legalitas pihak yang menawarkan jasa sebelum melakukan transaksi. Jika menemukan indikasi mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian setempat," imbaunya.

wartawan
RAY
Category

Starlight Bar Bresela Diobok-obok Polres Gianyar, 28 Orang Jalani Tes urine

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya di perkotaan dan pesisir, tempat hiburan malam di pelosok pun tak luput dari razia. Rabu (21/10/2026) dinihari, Polres Gianyar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) sasar  tempat hiburan malam Starlight Bar dan Karaoke di Jalan Raya Banjar Bresela, Desa Bresela, Payangan. Sebanyak 28 orang menjalani tes urine.

Baca Selengkapnya icon click

Terkait Penerapan Sanksi bagi ASN Bermasalah, Dewan Minta Jangan Ada Tebang Pilih

balitribune.co.id | Bangli - Kasus seorang PNS di  Pemkab Bangli yang tercatat tidak masuk kerja selama 72 hari  terancam dikenakan sanksi  turun jabatan. Realita  ini mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Bangli. Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengapresiasi apa yang telah dilakukan tim penegak disiplin dengan memberikan sanksi  tegas terhadap PNS tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Desak Pemutakhiran Data Desil, Cegah Bansos Salah Sasaran

balitribune.co.id | Singaraja - Ketepatan penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Buleleng bergantung pada validitas data kesejahteraan masyarakat. DPRD Buleleng pun mendorong pemutakhiran data desil secara berkala agar penetapan penerima bantuan sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan warga yang sebenarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Sertijab Kapolsek Ubud dan Tegallalang, Kapolres Gianyar Tekankan Profesionalisme

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar menggelar serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Ubud dan Kapolsek Tegallalang di Lapangan Apel Tri Brata Polres Gianyar, Rabu (21/10/2026) pukul 08.00 Wita. Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk memimpin langsung upacara tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Tak Setuju PDAM Bangli Layangkan Somasi

balitribune.co.id | Bangli - Adanya rencana Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli melayangkan somasi kepada seorang pelanggan yang menyampaikan keluhan melalui media sosial mendapat tanggapan kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Kabupaten Bangli I Made Sudiasa dengan terang-terangan menyatakan tidak setuju apabila somasi menjadi langkah utama dalam menyikapi kritik masyarakat terhadap pelayanan PDAM Bangli.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.