Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Didesak Segera Tuntaskan Kasus Bukit Ser

bukit ser
Bali Tribune / Kawasan Bukit Ser

balitribune.co.id | Singaraja – Hingga saat ini kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat di kawasan Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, masih terus bergulir di Polres Buleleng. Penyidik Satreskrim Polres Buleleng juga telah meminta keterangan 24 orang saksi, termasuk saksi pelapor yakni Kadek Muliawan, warga Banjar Dinas Pengumbahan, Desa Pemuteran.

Namun demikian, masyarakat masih beranggapan proses hukum kasus tersebut cenderung lamban karena belum menukik kepada pokok persoalan. Mereka berharap kasus ini segera dilimpahkan ke proses lebih lanjut untuk memastikan para pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menghargai proses  yang dilakukan oleh Polres Buleleng untuk mengungkap kasus Bukit Ser yang masih belum sepenuhnya terbuka. Namun kami menilai prosesnya masih sangat lamban, padahal penyidik telah bekerja keras termasuk meminta keterangan saksi kunci di Desa Pemuteran,” ucap Ketua LSM Gema Nusanta (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni, Rabu (8/10).

Anthon mendesak kepolisian agar segera memeriksa yang disebutnya saksi kunci yang akan membuat kasus tersebut menjadi terang benderang. Ia menyebut desakan juga datang dari masyarakat agar segera memeriksa saksi kunci, diantaranya oknum LSM, pengacara dan oknum pegawai BPN. 
“Jika tiga oknum tersebut telah diperiksa maka penyidik segera melakukan gelar perkara untuk memastikan kasus tersebut selesai ditingkat penyidikan. Dan selanjutnya dilimpahkan kepada proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan, proses penyidikan kasus Bukit Ser masih berlangsung dengan memeriksa sebanyak 24 orang saksi. Bahkan katanya,  penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Kata Iptu Yohana lebih lanjut, penyidik masih memerlukan keterangan saksi dan barang bukti (BB) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dengan terlapor NK.

“Ya, sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan termasuk penyitaan barang bukti terkait perkara yang dilaporkan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Penyidik Polres Buleleng sendiri telah bersurat kepada Kadek Muliawan dalam bentuk SP2HP bernomor; B/SP2HP3VlWRES.1.9./2025/Satreskrim untuk memberitahukan perkembangan hasil penyidikan.

wartawan
CHA
Category

Cegah Penipuan, Pegadaian Ingatkan Masyarakat Beli Emas di Tempat Terpercaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pegadaian Wilayah Kanwil VII Bali Nusra menyebut kalangan milenial dan Gen Z menjadi kelompok yang mulai banyak mengenal investasi. Pegadaian melihat kondisi tersebut sebagai peluang untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai investasi emas. 

Baca Selengkapnya icon click

KPK Dorong PAKSI Bali Perkuat Pendidikan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali (PAKSI Bali) untuk terus memperkuat peran masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi. Hal tersebut disampaikan dalam Sarasehan PAKSI Bali yang membahas capaian kegiatan, pengembangan forum, serta penguatan kolaborasi pendidikan antikorupsi di daerah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalan Kakaktua-Pattimura Dikebut, Pemkab Buleleng Kucurkan Rp2 Miliar

balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan warga soal jalan rusak dan banjir di kawasan padat Kota Singaraja mulai mendapat penanganan serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelontorkan anggaran lebih dari Rp2 miliar untuk merevitalisasi Jalan Kakaktua dan Jalan Pattimura, Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimis Target Pajak Tercapai, Bupati Badung Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Fraksi DPRD

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Minta Pembahasan APBD Perubahan 2026 Utamakan Asas Manfaat untuk Rakyat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.