Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Ringkus Pelaku Narkoba Asal Desa Anturan

Bali Tribune / DITANGAP - Para tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

balitribune.co.id | SingarajaJanji Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi memberangus segala bentuk kejahatan narkoba benar-benar dibuktikan. Hampir semua sudut wilayah Buleleng disisir. Hasilnya nyaris semua pelaku narkoba berhasil digulung.

Terbaru, Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil membekuk  pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Gede Arcana alias Pordan (41). Dari tangan warga Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng tersebut berhasil diamankan satu kotak hitam yang berisi satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,99 gram.

Menurut AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi sebelum menangkap tersangka Pordan di rumahnya pada Minggu (7/4/2024) malam terlebih dahulu polisi menangkap pria bernama Putu Beni Wijaya Kusuma alias Beni (30).Warga Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini diamankan di sebuah gang di Banjar Dinas Labak, Desa Anturan. "Dari tangan Beni, polisi mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,07 gram," jelas Widwan Sutadi, Senin (15/4).

Kemudian tersangka Beni mengaku mendapat barang tersebut dari Pordan. Dari keterangan tersangka, polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumah Pordan. "Pordan mengakui sempat menjual satu paket sabu kepada Beni," ucap Kapolres Widwan Sutadi.

Sebelumnya polisi menerima informasi dari maayarakat soal maraknya perderan narkoba di Desa Anturan. Hasilnya menurut perwira menengah asal Desa Petemon, Seririt ini, kemudian ditangkap tersangka Beni dan Pordan.Ia menyebut kasusnya masih sedang kembangkan untuk tersangka Pordan ini. "Kami jerat para pelaku Gede Arcana alias Pordan dan Putu Beni Wijaya Kusuma alias Beni dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam mendekam paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tandas Widwan Sutadi.

wartawan
CHA
Category

Penyerahan Simbolis Penghargaan Racing Joint Marketing Pos Indonesia Periode I

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pos Indonesia menyerahkan penghargaan program Joint Marketing Racing Pendaftaran dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra Pos Indonesia terbaik periode pertama 2025 dalam kegiatan yang digelar Rabu (12/11/2025) lalu di Amlapura, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pembangunan Lift Kaca Dihentikan, Suwirta: Saya Tak Pernah Intervensi soal Perizinan

balitribune.co.id | Semarapura - Mantan Bupati Klungkung dua periode 2013–2023, I Nyoman Suwirta yang jadi sasaran hujatan dan komentar miring mengenai dihentikannya proyek lift kaca, rupanya gerah juga. Ia angkat bicara terkait polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang dihentikan pembangunannya itu.

Nama Suwirta mencuat karena proyek tersebut memperoleh izin dan groundbreaking dilakukan di masa kepemimpinannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wajib Pajak Diminta Segera Lakukan Aktivasi Akun Coretax

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan wajib pajak di seluruh Indonesia diimbau segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, agar dapat menikmati layanan perpajakan secara penuh. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click

Badai Cedera Usai, Arsenal Siap Lawan Bayern Munich dan Chelsea

balitribune.co.id | Jakarta - Tim kasta atas asal Inggris, Arsenal siap meraih gelar juara Liga Primer meski kekurangan pemain andalan akhir-akhir ini. Meski begitu tampaknya kekhawatiran mereka akan segera mereda karena pemain yang absen akan segera kembali merumput bersama The Gunners.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.