Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Ringkus Pelaku Narkoba Asal Desa Anturan

Bali Tribune / DITANGAP - Para tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

balitribune.co.id | Singaraja - Janji Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi memberangus segala bentuk kejahatan narkoba benar-benar dibuktikan. Hampir semua sudut wilayah Buleleng disisir. Hasilnya nyaris semua pelaku narkoba berhasil digulung.

Terbaru, Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil membekuk  pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Gede Arcana alias Pordan (41). Dari tangan warga Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng tersebut berhasil diamankan satu kotak hitam yang berisi satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,99 gram.

Menurut AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi sebelum menangkap tersangka Pordan di rumahnya pada Minggu (7/4/2024) malam terlebih dahulu polisi menangkap pria bernama Putu Beni Wijaya Kusuma alias Beni (30).Warga Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini diamankan di sebuah gang di Banjar Dinas Labak, Desa Anturan. "Dari tangan Beni, polisi mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,07 gram," jelas Widwan Sutadi, Senin (15/4).

Kemudian tersangka Beni mengaku mendapat barang tersebut dari Pordan. Dari keterangan tersangka, polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumah Pordan. "Pordan mengakui sempat menjual satu paket sabu kepada Beni," ucap Kapolres Widwan Sutadi.

Sebelumnya polisi menerima informasi dari maayarakat soal maraknya perderan narkoba di Desa Anturan. Hasilnya menurut perwira menengah asal Desa Petemon, Seririt ini, kemudian ditangkap tersangka Beni dan Pordan.Ia menyebut kasusnya masih sedang kembangkan untuk tersangka Pordan ini. "Kami jerat para pelaku Gede Arcana alias Pordan dan Putu Beni Wijaya Kusuma alias Beni dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam mendekam paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tandas Widwan Sutadi.

wartawan
CHA
Category

Kejari Badung Kembalikan Rp 592,3 Juta Kerugian BUMDes Trenggana Sari Sulangai

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes periode 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Gagal Panen, Badung Siapkan Asuransi Usaha Tani Padi untuk 7.000 Ha Lahan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan perlindungan asuransi bagi petani untuk mengantisipasi risiko gagal panen pada musim tanam II 2026. Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), premi asuransi disiapkan untuk lahan pertanian seluas 7.000 hektare.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Alokasikan Rp32 Miliar Atasi Banjir 

balitribune.co.id | Denpasar -  Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp32 miliar pada 2026 untuk memperkuat upaya pengendalian banjir melalui normalisasi sungai, pembangunan drainase baru, serta penataan saluran irigasi di sejumlah titik rawan genangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.