Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tahan Pelaku Penganiayaan di Pura Jagatnatha Klungkung

barang bukti
Bali Tribune / BB KEKERASAN – Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K, menunjukkan barang bukti (hp) milik para tersangka yang digunakan untuk memviralkan penganiayaan yang dilakukan salah seorang tersangka

balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung bergerak cepat menangkap 4 orang remaja perempuan pelaku penganiayaan di area parkir Pura Jagatnatha Klungkung, yang sempat viral di medsos.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K, Senin (10/3) mengatakan, kasus ini berawal dari masalah pribadi antara tersangka GAP (21) dengan korban NPY  (14), yang mana korban mengatakan dan melaporkan kepada ibunya dirinya sempat dijual kepada pria hidung belang.

Menerima laporan itu, lanjut Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, ibu korban menelpon dan memarahi bersangkutan yang berujung pertemuan keduanya di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung secara langsung guna mengklarifikasi berkaitan dengan permasalahan dari kesalahpahaman antara keduanya.

“Pada pertemuan tersebut GAP yang emosi dan tidak terima atas penyampaian korban kepada ibunya sehingga terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh GAP dengan dibantu teman-teman tersangka berinisial NS (17 ), PDP (18 ), dan KY (17),” ucap Kapolres Alfons yang didampingi juga Kasi Humas AKP Agus Widiono serta Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa.

Disampaikan pula, selain peristiwa kekerasan/penganiayaan/pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban, Tersangka NS  juga melakukan perbuatan membuat video  terhadap peristiwa yang dialami oleh korban dengan melakukan perekaman mempergunakan HP miliknya. Setelah dikirim ke GAP selanjutnya diedit dan disebar di grup Whatsapp ”TEAM GOLEMZ” sehinga tersebar luas ke masyarakat.

Dalam kasus ini empat tersangka dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sedangkan untuk GAP dan NS ditambahkan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu juga diancam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Dari ke empat terasngka dilakukan penahanan terhadap GAP dan PDP, sedangkan NS dan KY tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan," demikian Kapolres AKBP Alfons WP Letsoin.

wartawan
SUG
Category

OJK Luncurkan Cetak Biru, Keuangan Syariah Didorong Naik Kelas

balitribune.co.id | Makassar - Industri keuangan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga September 2026, total aset keuangan syariah mencapai Rp3.307,73 triliun, tumbuh 9,28 persen secara tahunan. Namun, dengan pangsa pasar baru 11,21 persen dari total aset keuangan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat masih terbuka ruang besar untuk memperkuat industri tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Tabanan Setop Proyek Akomodasi Berkedok Gudang Kayu di Jatiluwih

balitribune.co.id | Tabanan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan menghentikan paksa proyek penataan lahan fasilitas akomodasi pariwisata yang disamarkan dengan dalih pembangunan sirkel gudang kayu di Banjar Dinas Soka, Desa Jatiluwih, Kabupaten Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Disapu Hujan Angin, Rumah Lansia di Pupuan Porak Poranda

balitribune.co.id | Tabanan – Sebuah rumah milik lansia bernama Ni Wayan Darsi (68) di Banjar/Desa Karyasari, Kecamatan Pupuan, porak poranda usai disapu hujan lebat yang disertai tiupan angin kencang.

Musibah tersebut membuat konstruksi bagian atap hingga bangunan rusak dan tidak layak ditempati lagi, sehingga korban terpaksa mengungsi ke kediaman anaknya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ringankan Beban Petani, DPRD Tabanan Usulkan Pembebasan PBB Lahan Sawah

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan mengusulkan pembebasan penuh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian basah atau sawah guna membantu meringankan beban ekonomi para petani penggarap. 

Usulan kebijakan pro-petani tersebut disuarakan dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan pada Senin (2/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Hari Raya Pagerwesi 2026, Pemkab Bangli Ajak Masyarakat Perkuat Benteng Spiritual


balitribune.co.id | bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli secara resmi menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Pagerwesi Tahun 2026 kepada seluruh umat Hindu dan masyarakat luas, khususnya di wilayah Kabupaten Bangli. Ucapan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, S.E., M.I.Kom., bersama Wakil Bupati I Wayan Diar, S.ST.Par., M.I.Kom.  

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.