Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Badung dan Jembrana Ungkap Pembelian BBM Bersubsidi dengan Tangki Dimodif

Bali Tribune / MEMPERLIHATKAN - Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono memperlihatkan tangki penampung yang dimodifikasi di dalam mobil

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Polda Bali, Polres  Badung dan Polres Jembrana mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Modusnya, mereka membeli di SPBU dengan tangki mobil yang telah dimodifikasi. Namun petugas SPBU hanya berstatus sebagai sakai.

Anggota Polres Badung mengamankan IPM (51) di sebuah Pom Mini yang beralamat di Banjar Ulapan I Desa Belahkiuh, Abiansemal, Rabu (16/10). Pelaku melakukan pembelian BBM jenis pertalite di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraanya selanjutnya pertalite tersebut akan dijual Kembali dengan harga yang lebih tinggi. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit kendaraan Daihatsu Espass bernomor polisi DK 8250 AN, satu unit mesin pompa air listrik otomatis, satu buah jerigen plastic warna biru, satu buah ember plastik warna hijau, dan satu buah corong plastik warna merah.

"Motifnya ingin mencari keuntungan. Mereka beli BBM bersubsidi kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi. Ini yang merugikan keuangan negara karena bersubsidi," ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di Mapolres Badung, Rabu (13/11).

Sebelumnya anggota Polres Badung telah mengamankan IB GAJ (44) di seputaran Jalan Raya Sangeh Desa Gerana, Abiansemal karena melakukan pembelian BBM jenis pertalite di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraanya selanjutnya pertalite tersebut akan dijual Kembali. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit kendaraan Toyota Kijang bernomor polisi DK 1287 QC, satu unit bendel struk pembelian pertalite, satu lembar struk penjualan pertalite dan uang sejumlah Rp1.890.000.

"Modusnya sama dan kasusnya juga sama dan lokasinya juga sama di Abiansemal. Hanya saja mereka berbeda karena tidak saling kenal. Petugas pertamina hanya sebagai saksi karena mereka tidak tahu. Petugas SPBU melakukan pengisiannya sama seperti mobil pada umumnya dan terlihat sekilas tidak ada masalah. Tetapi minyak yang masuk di tangki mobil biasanya itu sudah dimodifikasi sehingga minyaknya langsung ke tangki penampungan yang telah disiapkan di dalam mobil dengan daya tampung mencapai 500 liter. Dan untuk mengelabui petugas SPBU, mereka melakukan pengisian berpindah pindah SPBU," terang Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen.

Kedua pelaku melanggar Pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, Polres Jembrana menangkap Hasan Bisri (55) di rumahnya di Banjar Kembang Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabuoaten Jembrana, Selasa (12/11) jam 11.00 Wita karena penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Berawal informasi dari masyarakat sehari sebelumnya yang mengatakan bahwa ada seseorang yang dicurigai  berulangkali mencari BBM menggunakan mobil.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa ada seseorang yang menggunakan mobil xenia bernomor polisi DK 1940 BE yang berulangkali mencari BBM di SPBU Banyubiru. Setelah mobil tersebut dibuntuti dan dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut didalamnya terdapat tangki tambahan.

"Menurut keterangan pelaku, tangki tersebut isian lima puluh liter. Selanjutnya rencana akan dipindahkan ke dalam galon Le Mineral isian 15 liter dan dijual untuk dipertamini miliknya. Pelaku juga menjual BBM tersebut kepada pemesan mengirim dengan menggunakan galon Le Mineral isian 15 liter atau jerigen isian 30 liter," ungkap Kabid Humas Polda Bali ketika dikonfirmasi Bali Tribune, Rabu (13/11). 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jembrana beserta barang bukti, seperti satu unit mobil bernomor polisi DK 1940 BE dengan tangki modif, satu unit HP dan satu buah galon Le Mineral isian 15 liter terisi BBM. Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UURI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang sebagai perubahan Pasal 55 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi denga pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

wartawan
RAY
Category

Sidang Sengketa Tanah Subak Kerdung, Saksi Ahli: Tak Ada Kerugian dan Unsur Pidana

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan perkara sengketa tanah Subak Kerdung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa A.A. Darmawan menghadirkan dua saksi ahli, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Cokorda Dalem Dahana, S.H., M.Kn. selaku ahli hukum pertanahan, serta Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. selaku ahli hukum pidana.

Baca Selengkapnya icon click

Beli dan Test Ride Kawasaki Brusky 125 di DUIN Kawasaki, Berhadiah Sepeda Motor

balitribune.co.id | Denpasar - Kesempatan memenangkan sepeda motor baru Kawasaki terbuka bagi konsumen di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui jaringan outlet DUIN Kawasaki di wilayah Bali–NTB, konsumen yang membeli maupun melakukan test ride Kawasaki Brusky 125 berkesempatan mengikuti undian berhadiah utama satu unit motor serupa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Membawa Pengalaman Korean BBQ dengan Butter-Aged 144 Jam, Bbasam Hadir di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Bbasam, restoran asal Seoul, Korea Selatan, resmi membuka lokasi internasional pertamanya di Kerobokan, Badung, Bali, dengan membawa pengalaman Korean BBQ yang berbeda melalui teknik butter-aging yang menjadi ciri khasnya. Berbeda dari sajian samgyeopsal pada umumnya, Bbasam menggunakan proses aging selama 144 jam untuk menghasilkan cita rasa dan tekstur yang khas sebelum daging dipanggang langsung di meja.  

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Atasi Kelangkaan BBM, Gubernur Koster Tinjau Depo Pesanggaran dan Minta Penyaluran Dipercepat 

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster kembali meninjau Depo Pertamina Pesanggaran, Denpasar Selatan, Kamis (15/10/2026) siang. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan percepatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berjalan optimal guna mengurai antrean kendaraan di masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Kediri Temukan Jenazah Mengambang di DAM Nyitdah

balitribune.co.id | Tabanan – Warga Kediri dikagetkan dengan penemuan jenazah seorang pria yang mengambang di DAM Nyitdah, Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Kamis pagi (15/10/2026).

Jasad korban yang belakangan diketahui beridentitas I Made Sugiarta (41) tersebut ditemukan secara tidak sengaja saat seorang warga sedang melangsungkan ritual upacara adat mecolongan di lokasi setempat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.