Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Badung dan Jembrana Ungkap Pembelian BBM Bersubsidi dengan Tangki Dimodif

Bali Tribune / MEMPERLIHATKAN - Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono memperlihatkan tangki penampung yang dimodifikasi di dalam mobil

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Polda Bali, Polres  Badung dan Polres Jembrana mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Modusnya, mereka membeli di SPBU dengan tangki mobil yang telah dimodifikasi. Namun petugas SPBU hanya berstatus sebagai sakai.

Anggota Polres Badung mengamankan IPM (51) di sebuah Pom Mini yang beralamat di Banjar Ulapan I Desa Belahkiuh, Abiansemal, Rabu (16/10). Pelaku melakukan pembelian BBM jenis pertalite di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraanya selanjutnya pertalite tersebut akan dijual Kembali dengan harga yang lebih tinggi. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit kendaraan Daihatsu Espass bernomor polisi DK 8250 AN, satu unit mesin pompa air listrik otomatis, satu buah jerigen plastic warna biru, satu buah ember plastik warna hijau, dan satu buah corong plastik warna merah.

"Motifnya ingin mencari keuntungan. Mereka beli BBM bersubsidi kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi. Ini yang merugikan keuangan negara karena bersubsidi," ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di Mapolres Badung, Rabu (13/11).

Sebelumnya anggota Polres Badung telah mengamankan IB GAJ (44) di seputaran Jalan Raya Sangeh Desa Gerana, Abiansemal karena melakukan pembelian BBM jenis pertalite di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraanya selanjutnya pertalite tersebut akan dijual Kembali. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit kendaraan Toyota Kijang bernomor polisi DK 1287 QC, satu unit bendel struk pembelian pertalite, satu lembar struk penjualan pertalite dan uang sejumlah Rp1.890.000.

"Modusnya sama dan kasusnya juga sama dan lokasinya juga sama di Abiansemal. Hanya saja mereka berbeda karena tidak saling kenal. Petugas pertamina hanya sebagai saksi karena mereka tidak tahu. Petugas SPBU melakukan pengisiannya sama seperti mobil pada umumnya dan terlihat sekilas tidak ada masalah. Tetapi minyak yang masuk di tangki mobil biasanya itu sudah dimodifikasi sehingga minyaknya langsung ke tangki penampungan yang telah disiapkan di dalam mobil dengan daya tampung mencapai 500 liter. Dan untuk mengelabui petugas SPBU, mereka melakukan pengisian berpindah pindah SPBU," terang Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen.

Kedua pelaku melanggar Pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, Polres Jembrana menangkap Hasan Bisri (55) di rumahnya di Banjar Kembang Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabuoaten Jembrana, Selasa (12/11) jam 11.00 Wita karena penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Berawal informasi dari masyarakat sehari sebelumnya yang mengatakan bahwa ada seseorang yang dicurigai  berulangkali mencari BBM menggunakan mobil.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa ada seseorang yang menggunakan mobil xenia bernomor polisi DK 1940 BE yang berulangkali mencari BBM di SPBU Banyubiru. Setelah mobil tersebut dibuntuti dan dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut didalamnya terdapat tangki tambahan.

"Menurut keterangan pelaku, tangki tersebut isian lima puluh liter. Selanjutnya rencana akan dipindahkan ke dalam galon Le Mineral isian 15 liter dan dijual untuk dipertamini miliknya. Pelaku juga menjual BBM tersebut kepada pemesan mengirim dengan menggunakan galon Le Mineral isian 15 liter atau jerigen isian 30 liter," ungkap Kabid Humas Polda Bali ketika dikonfirmasi Bali Tribune, Rabu (13/11). 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jembrana beserta barang bukti, seperti satu unit mobil bernomor polisi DK 1940 BE dengan tangki modif, satu unit HP dan satu buah galon Le Mineral isian 15 liter terisi BBM. Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UURI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang sebagai perubahan Pasal 55 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi denga pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

wartawan
RAY
Category

Bupati Gus Par Terima Kunjungan Deputi BNPB, Bahas Penguatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, S.E., menerima kunjungan Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dr. Abdul Muhari, didampingi Direktur BNPB Pangarso, dalam rangka membahas penguatan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana di Kabupaten Karangasem.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Wabup. Bagus Alit Sucipta Terima Exit Meeting Pemeriksaan BPK RI

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta didampingi Sekda Badung I.B. Surya Suamba menerima exit meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali, berkaitan dengan telah berakhirnya pemeriksaan pendahuluan Semester II Tahun 2026 di Kabupaten Badung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (5/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Permodalan, KUR BRI Dukung Usaha Batu Alam Mudiarsa Berkembang

balitribune.co.id | Bangli - Berawal dari pengalaman panjang sebagai pekerja batu alam, I Nengah Mudiarsa kini mengembangkan usaha batu alam secara mandiri di Banjar Dukuh, Desa Bunutin, Bangli. Dalam mengembangkan usahanya, Mudiarsa memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI sebagai tambahan modal. Mudiarsa menekuni pekerjaan batu alam sejak 1995 sebelum akhirnya membangun usaha sendiri pada akhir 2012.

Baca Selengkapnya icon click

Panas di Tribun, Tertib di Jalan, Astra Motor Bali Edukasi Safety Riding untuk Supporter

balitribune.co.id | Denpasar - Euforia kompetisi liga bola basket pelajar terbesar dan paling bergengsi di Indonesia tidak hanya terasa di lapangan, tetapi juga dari aksi para supporter yang datang memberikan dukungan bagi tim kebanggaan sekolahnya. Semangat dan kreativitas supporter pun menjadi salah satu bagian yang paling ditunggu dalam setiap pertandingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadapi Seri Motegi, Pebalap Muda Astra Honda Siap Melesat di IM4AC

balitribune.co.id | Jakarta – Empat pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap melanjutkan perjuangan pada putaran ketiga Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 yang digelar di Mobility Resort Motegi, Jepang, 3-4 Oktober 2026. Setelah tampil sengit pada putaran sebelumnya di Sepang International Circuit, Malaysia, Bintang Pranata Sukma, Resky Yusuf, Muhammad Badly Ayatullah, dan Maulana Malik siap melesat meraih podium di Motegi.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Timnas di Final ASEAN Cup 2026, Pemkab Tabanan Gelar Nobar Gratis di Dangin Carik

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bekerja sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tabanan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan dukungan penuh kepada Tim Nasional (Timnas) Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan melalui acara Nonton Bareng (Nobar) laga Final ASEAN Cup 2026 antara Indonesia vs Thailand yang diselenggarakan secara gratis untuk umum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.