Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Badung dan Jembrana Ungkap Pembelian BBM Bersubsidi dengan Tangki Dimodif

Bali Tribune / MEMPERLIHATKAN - Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono memperlihatkan tangki penampung yang dimodifikasi di dalam mobil

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Polda Bali, Polres  Badung dan Polres Jembrana mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. Modusnya, mereka membeli di SPBU dengan tangki mobil yang telah dimodifikasi. Namun petugas SPBU hanya berstatus sebagai sakai.

Anggota Polres Badung mengamankan IPM (51) di sebuah Pom Mini yang beralamat di Banjar Ulapan I Desa Belahkiuh, Abiansemal, Rabu (16/10). Pelaku melakukan pembelian BBM jenis pertalite di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraanya selanjutnya pertalite tersebut akan dijual Kembali dengan harga yang lebih tinggi. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit kendaraan Daihatsu Espass bernomor polisi DK 8250 AN, satu unit mesin pompa air listrik otomatis, satu buah jerigen plastic warna biru, satu buah ember plastik warna hijau, dan satu buah corong plastik warna merah.

"Motifnya ingin mencari keuntungan. Mereka beli BBM bersubsidi kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi. Ini yang merugikan keuangan negara karena bersubsidi," ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di Mapolres Badung, Rabu (13/11).

Sebelumnya anggota Polres Badung telah mengamankan IB GAJ (44) di seputaran Jalan Raya Sangeh Desa Gerana, Abiansemal karena melakukan pembelian BBM jenis pertalite di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraanya selanjutnya pertalite tersebut akan dijual Kembali. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit kendaraan Toyota Kijang bernomor polisi DK 1287 QC, satu unit bendel struk pembelian pertalite, satu lembar struk penjualan pertalite dan uang sejumlah Rp1.890.000.

"Modusnya sama dan kasusnya juga sama dan lokasinya juga sama di Abiansemal. Hanya saja mereka berbeda karena tidak saling kenal. Petugas pertamina hanya sebagai saksi karena mereka tidak tahu. Petugas SPBU melakukan pengisiannya sama seperti mobil pada umumnya dan terlihat sekilas tidak ada masalah. Tetapi minyak yang masuk di tangki mobil biasanya itu sudah dimodifikasi sehingga minyaknya langsung ke tangki penampungan yang telah disiapkan di dalam mobil dengan daya tampung mencapai 500 liter. Dan untuk mengelabui petugas SPBU, mereka melakukan pengisian berpindah pindah SPBU," terang Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen.

Kedua pelaku melanggar Pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, Polres Jembrana menangkap Hasan Bisri (55) di rumahnya di Banjar Kembang Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabuoaten Jembrana, Selasa (12/11) jam 11.00 Wita karena penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Berawal informasi dari masyarakat sehari sebelumnya yang mengatakan bahwa ada seseorang yang dicurigai  berulangkali mencari BBM menggunakan mobil.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa ada seseorang yang menggunakan mobil xenia bernomor polisi DK 1940 BE yang berulangkali mencari BBM di SPBU Banyubiru. Setelah mobil tersebut dibuntuti dan dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut didalamnya terdapat tangki tambahan.

"Menurut keterangan pelaku, tangki tersebut isian lima puluh liter. Selanjutnya rencana akan dipindahkan ke dalam galon Le Mineral isian 15 liter dan dijual untuk dipertamini miliknya. Pelaku juga menjual BBM tersebut kepada pemesan mengirim dengan menggunakan galon Le Mineral isian 15 liter atau jerigen isian 30 liter," ungkap Kabid Humas Polda Bali ketika dikonfirmasi Bali Tribune, Rabu (13/11). 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jembrana beserta barang bukti, seperti satu unit mobil bernomor polisi DK 1940 BE dengan tangki modif, satu unit HP dan satu buah galon Le Mineral isian 15 liter terisi BBM. Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UURI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang sebagai perubahan Pasal 55 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi denga pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

wartawan
RAY
Category

Simpan 280 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Pemindahan Penyeberangan ke Pelabuhan Celukan Bawang, Puluhan Sopir Logistik Geruduk Kantor Dewan

balitribune.co.id I Negara - Puluhan sopir logistik lintas Jawa-Bali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (20/7/2026). Mereka mengeruduk kantor dewan lantaran merasa resah atas persoalan kemacetan hingga antrean panjang yang kerap terjadi baik di Pelabuhan Gilimanuk maupun Ketapang. Mereka juga menyampaikan penolakan terhadap pemindahan penyeberangan angkutan logistik ke Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Bulan Gaji Belum Dibayar, 32 Pekerja TPS3R Bumi Resik Asri Mogok Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 32 pekerja TPS3R Bumi Resik Asri di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, melakukan aksi mogok kerja setelah gaji mereka selama tiga bulan, yakni Mei hingga Juli 2026, belum dibayarkan. Aksi tersebut menyebabkan pelayanan pengangkutan sampah di wilayah Sempidi terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Belasan Perhiasan Emas, Dua Warga Asal Tejakula Diringkus Polsek Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Ubud membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Banjar Petulu Desa, Kecamatan Ubud, dan mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial GSA (33), perempuan, dan KSD (33), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Residivis Pembobol Tiga Villa di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang menyasar sejumlah villa di kawasan wisata Ubud. Seorang pria berinisial GEDE SPM (52) yang merupakan residivis berhasil diamankan setelah diduga menjadi pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.