Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Bangli Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Batur

Pengibaran Bendera
Bali Tribune / PENGIBARAN BENDERA - Polres Bangli melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih di Puncak Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (12/8/2026).

balitribune.co.id I Bangli - Menyemarakan HUT RI ke 81, Polres Bangli melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih di Puncak Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (12/8/2026). Pengibaran bendera merah putih di ketinggian 1717 MDPL ini dipimpin langsung Kapolres Bangli AKBP Anggun Adika Putra.

Kasi Humas Polres Bangli, Iptu Gede Gumiliarta, mengatakan serangkaian HUT Kemerdekaan RI ke-81, Polres Bangli bersama Bhayangkari Cabang Bangli menggelar aksi pengibaran Bendera Merah Putih dan bakti sosial bertajuk Merah Putih di Puncak Batur, Mengabdi Untuk Negeri, Peduli Lingkungan dan Hadir Untuk Masyarakat.

Kata Iptu Gumiarta,  pendakian gunung Batur dimulai dari  pukul 04.30 wita  Setelah sampai  di puncak kegiatan yang diikuti sebanyak 120 personil  gabungan Polres Bangli dan pengurus Bhayangkari Cabang Bangli  dilanjutkan dengan prosesi penancapan bendera merah putih.

Iptu Gumiliarta  menambahkan, setelah penancapan bendera merah putih, rombongan langsung turun dan dilanjutkan dengan  kegiatan bakti sosial di Dermaga Kedisan, Kintamani. ”Polres Bangli dan Bhayangkari menggelar layanan cek kesehatan gratis, kepada masyarakat dan  kerja bakti bersih-bersih sampah di seputaran dermaga,” ungkap perwira asal Desa Bangbang, Tembuku ini.

Selain itu, bhakti sosial diisi juga dengan pembagian 20 paket sembako kepada masyarakat.

Sementara Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adika Putra, ditemui di sela- sela kegiatan mengatakan kegiatan ini bukan sekedar acara, namun pihaknya ingin menanamkan semangat nasionalisme, sekaligus hadir nyata untuk masyarakat dan lingkungan. “Dari puncak Batur kami kibarkan Merah Putih, di bawah kami jaga kebersihan dan berbagi kepada sesama,” ujarnya.

Menurut AKBP Anggun Adika Putra, aksi  ini juga menjadi sarana memperkuat soliditas personel, menjaga kebugaran, dan mempererat kedekatan Polri dengan masyarakat. “Melalui kegiatan ini, Polres Bangli mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengisi kemerdekaan dengan kerja nyata: menjaga lingkungan, peduli sesama, dan terus mengabdi untuk negeri,” pungkasnya. 

wartawan
SAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.