balitribune.co.id | Singaraja - Polres Buleleng bersama Ditreskrimum Polda Bali dan Polresta Denpasar membongkar dugaan jaringan penipuan dan penggelapan mobil rental lintas wilayah. Salah satu kasus yang diungkap yakni penggelapan Toyota New Avanza 2023 milik PT Rissa Rentcar Bali dengan kerugian mencapai Rp220 juta.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, kasus bermula ketika korban, I Dewa Kade Surya Prayoga, menyewakan mobil bernomor polisi asli DK 1930 GF kepada seseorang yang diduga menggunakan identitas palsu. Kendaraan tersebut disewa selama tiga hari, mulai 11 hingga 14 Oktober 2026. Namun, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, korban menerima notifikasi bahwa perangkat GPS mobil telah dicabut. Upaya menghubungi penyewa tidak membuahkan hasil. Mobil juga tidak ditemukan saat korban mendatangi rumah penyewa dan tidak dikembalikan hingga masa sewa berakhir.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Buleleng pada 22 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi I Gusti Ngurah Putu Angga Ari Utama (30) sebagai salah satu terduga pelaku,” jelas AKBP Ruzi Senin (2/11/2026).
Hasil pengembangan bersama Ditreskrimum Polda Bali dan Polresta Denpasar, menurut Ruzi mengarah pada dugaan jaringan penggelapan kendaraan rental di sejumlah wilayah. Dari enam orang yang masuk target operasi, petugas berhasil mengamankan empat orang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Bali.
“Dari enam target yang berhasil kita amankan pada saat saya pimpin dengan Goak Poleng itu ada empat orang. Empat orang ini semuanya dibawa ke Polda untuk dilakukan penyelidikan. Empat orang ini adalah satu rangkaian jaringan,” ujar Ruzi.
Khusus dalam kasus Avanza tersebut, polisi menyebut dua orang yang diduga terlibat, yakni I Gusti Ngurah Putu Angga Ari Utama dan Putu Ermawan (37). Keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Berdasarkan hasil pengembangan sementara, mobil rental itu diduga dibawa ke wilayah Sidatapa, Kecamatan Banjar, kemudian dibawa ke Denpasar dan digadaikan kepada pihak lain melalui bantuan rekan,” imbuhnya.
Satu unit mobil Toyota New Avanza dengan pelat nomor DK 1340 DMO yang diduga menggunakan pelat berbeda dari identitas aslinya berhasil diamankan. Barang bukti lainnya meliputi kunci kendaraan, kunci master, surat perjanjian sewa, serta BPKB dan STNK asli bernomor polisi DK 1930 GF. Atas ditangkapnya warga Desa Sidatapa tersebut, Ruzi meminta masyarakat tidak memberikan stigma negatif kepada Desa Sidatapa karena dugaan tindak pidana yang terungkap di wilayah tersebut. Ia menegaskan, tindakan kriminal merupakan perbuatan individu dan tidak mencerminkan seluruh masyarakat desa. “Jangan membuat Desa Sidatapa terlabel dengan hal-hal yang negatif, saya tidak terima. Tapi mari sama-sama kita buktikan bahwa Sidatapa itu bukan tempat para pelaku. Mari sama-sama kita ungkap. Ada kejahatan di sana, laporkan,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. Untuk kasus Avanza, I Gusti Ngurah Putu Angga Ari Utama disangkakan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV paling banyak Rp200 juta.