Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Gianyar Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, 350 Liter Pertalite Diamankan

Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi
Bali Tribune / KETERANGAN PERS - Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk, didampingi Kasat Reskrim M. Guruh Firmansyah dan Kasi Humas Ipda Gusti Suardita.

balitribune.co.id | Gianyar - Satreskrim Polres Gianyar membongkar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Seorang pria berinisial M.M., asal Sumenep, Jawa Timur, diamankan bersama 350 liter Pertalite dan satu unit Toyota Kijang yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM.

Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk, didampingi Kasat Reskrim M. Guruh Firmansyah dan Kasi Humas Ipda Gusti Suardita, Kamis (29/10/2026)  mengungkapkan,  kasus tersebut berlangsung di sebuah warung sembako di Jalan Raya Belege, Banjar Jasri, Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh. 

Menurut Kapolres, tersangka diduga membeli Pertalite dari SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter dan galon air mineral untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi. "Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter dan galon air mineral untuk dijual kembali demi meraih keuntungan pribadi," ungkapnya.

Saat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati tersangka tengah memindahkan BBM dari tangki mobil ke dalam jeriken dan galon. Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin yang sah dari instansi berwenang. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 350 liter Pertalite dan satu unit Toyota Kijang warna hijau muda metalik bernomor polisi DK 1598 PF yang telah dimodifikasi dengan pompa BBM. Polisi juga mengamankan kunci kontak dan STNK kendaraan tersebut.

Selain itu, petugas menyita dua barcode BBM bersubsidi atas nama I Ketut Darta dengan nomor polisi DK 1924 DQ dan I Dewa Gede Artawan dengan nomor polisi DK 1598 PF, serta uang tunai sebesar Rp300.000. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

wartawan
ATA
Category

Perkuat Komitmen Kepedulian Sosial, Bank Raya Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di NTT

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam, PT Bank Raya Indonesia Tbk, bank digital bagian dari BRI Group, menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa sembako kepada masyarakat terdampak gempa bumi di Desa Satar Padut, Kecamatan Lambaleda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (19/10/2026). 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali dan BI Sepakat Jaga Keamanan Sektor Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., menerima kunjungan silaturahmi dari Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (27/10/2026). Pertemuan ini digelar dalam rangka memperkuat sinergi serta kerja sama antarlembaga dalam menjaga kondusivitas daerah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gojek Gandeng Polda Bali Bekali Mitra Driver Literasi Digital dan Konten Bijak

balitribune.co.id |  Denpasar - Menjelang libur akhir tahun 2026, Gojek berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Bali Subdit V Siber menggelar pelatihan #AmanBersamaGojek bertema “Bijak Bermedia Sosial, Jaga Privasi Penumpang” pada Selasa (27/10/2026).  

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dinilai Tak Memenuhi Unsur Pidana, Tim Hukum Minta Terdakwa Kasus Subak Kerdung Diputus Bebas

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah Subak Kerdung memasuki babak krusial. Dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (26/10/2026), terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Region 17 Denpasar Latih Karyawan Hadapi Kondisi Darurat, Perkuat Kesiapsiagaan Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Region 17 Denpasar memperkuat kesiapsiagaan karyawan dalam menghadapi kondisi darurat melalui Sosialisasi dan Simulasi Implementasi Business Continuity Management (BCM)/Manajemen Kelangsungan Usaha (MKU) serta Simulasi dan Sosialisasi Tanggap Bencana Kebakaran di Aula BritAma BRI Region 17 Denpasar yang berlangsung Jumat (25/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 19 ABK di Pelabuhan Celukan Bawang Jalani Tes Urine

balitribune.co.id | Singaraja - Sebanyak 19 anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, menjalani tes urine untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba, Senin (26/10/2026). Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.