Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus Kejahatan, Dua Kasus Libatkan WNA

Kapolres Gianyar,  AKBP James Rajaguguk,
Bali Tribune / Kapolres Gianyar,  AKBP James Rajaguguk.

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek dan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (29/9/2026) sore.

Dari paparan, Kapolres Gianyar,  AKBP James Rajaguguk, Kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian biasa. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga mobil, 23 sepeda motor, 10 telepon seluler, satu barang elektronik, empat tabung gas, uang tunai Rp18.273.000 dan 600 dolar AS.
Dalam perkara curanmor, polisi menemukan modus penggunaan kunci palsu. Tersangka curanmor disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara perkara curat disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Dua perkara yang turut menjadi perhatian melibatkan warga negara asing (WNA), masing-masing WNA asal Aljazair dalam kasus pencurian di kawasan Monkey Forest, Ubud, dan WNA Rusia dalam kasus pencurian dekorasi villa di Tampaksiring.

Kasus pertama terjadi di depan Toko Mamita, Jalan Monkey Forest Nomor 71, Lingkungan Ubud Kaja, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, pada 16 September 2026 sekitar pukul 17.37 WITA. Korban, WNA asal Aljazair berinisial IS, 32, sedang berjalan bersama istrinya ketika didatangi seorang pria dan perempuan yang tidak dikenalnya. Pria tersebut mengaku tinggal di Turki dan berbicara menggunakan bahasa Arab.

Pelaku kemudian menanyakan mata uang Aljazair dan meminta korban menunjukkan uang Euro. Saat korban menunjukkan uang dari dompetnya, pria tersebut mengambil dompet dengan alasan ingin melihat uang tersebut.
Dompet kemudian dikembalikan. Namun setelah keduanya pergi, korban mendapati uang Euro miliknya berkurang 150 Euro atau sekitar Rp3 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan penelusuran kendaraan yang digunakan pelaku, polisi mengidentifikasi mobil tersebut terdaftar di Bekasi. Dari pemilik kendaraan diketahui mobil disewa WNA.

Penyelidikan berlanjut hingga Surabaya dan Jawa Tengah. Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar akhirnya mengamankan terduga pelaku di sebuah hotel di kawasan Cepu, Blora, Jawa Tengah.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui mengambil uang korban. Polisi mengamankan pakaian, tas, sepatu, jam tangan, Toyota Calya, uang dolar AS dan rupiah serta dua telepon seluler. "Perkara tersebut disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," terangnya.

Kasus kedua terjadi di Villa Eden Estate, Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WITA. Dua WNA asal Rusia diduga terlibat, yakni perempuan berinisial ZLP dan laki-laki berinisial AG yang masih dalam pencarian.
Keduanya diduga mengambil sejumlah dekorasi dari kamar Nomor 8 villa. Barang yang hilang di antaranya dua pernak-pernik berbahan resin, patung kecil hiasan dinding, bantal sofa dan topeng yang sebelumnya terpasang di dinding.

Kerugian pihak villa diperkirakan sekitar Rp3 juta. " Kami  mengamankan Honda Brio, flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumen terkait barang yang hilang serta sejumlah barang dekorasi. Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, subsidair Pasal 476 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," terangnya. 

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.