Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus Kejahatan, Dua Kasus Libatkan WNA

Kapolres Gianyar,  AKBP James Rajaguguk,
Bali Tribune / Kapolres Gianyar,  AKBP James Rajaguguk.

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek dan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (29/9/2026) sore.

Dari paparan, Kapolres Gianyar,  AKBP James Rajaguguk, Kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian biasa. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga mobil, 23 sepeda motor, 10 telepon seluler, satu barang elektronik, empat tabung gas, uang tunai Rp18.273.000 dan 600 dolar AS.
Dalam perkara curanmor, polisi menemukan modus penggunaan kunci palsu. Tersangka curanmor disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara perkara curat disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Dua perkara yang turut menjadi perhatian melibatkan warga negara asing (WNA), masing-masing WNA asal Aljazair dalam kasus pencurian di kawasan Monkey Forest, Ubud, dan WNA Rusia dalam kasus pencurian dekorasi villa di Tampaksiring.

Kasus pertama terjadi di depan Toko Mamita, Jalan Monkey Forest Nomor 71, Lingkungan Ubud Kaja, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, pada 16 September 2026 sekitar pukul 17.37 WITA. Korban, WNA asal Aljazair berinisial IS, 32, sedang berjalan bersama istrinya ketika didatangi seorang pria dan perempuan yang tidak dikenalnya. Pria tersebut mengaku tinggal di Turki dan berbicara menggunakan bahasa Arab.

Pelaku kemudian menanyakan mata uang Aljazair dan meminta korban menunjukkan uang Euro. Saat korban menunjukkan uang dari dompetnya, pria tersebut mengambil dompet dengan alasan ingin melihat uang tersebut.
Dompet kemudian dikembalikan. Namun setelah keduanya pergi, korban mendapati uang Euro miliknya berkurang 150 Euro atau sekitar Rp3 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan penelusuran kendaraan yang digunakan pelaku, polisi mengidentifikasi mobil tersebut terdaftar di Bekasi. Dari pemilik kendaraan diketahui mobil disewa WNA.

Penyelidikan berlanjut hingga Surabaya dan Jawa Tengah. Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar akhirnya mengamankan terduga pelaku di sebuah hotel di kawasan Cepu, Blora, Jawa Tengah.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui mengambil uang korban. Polisi mengamankan pakaian, tas, sepatu, jam tangan, Toyota Calya, uang dolar AS dan rupiah serta dua telepon seluler. "Perkara tersebut disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," terangnya.

Kasus kedua terjadi di Villa Eden Estate, Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WITA. Dua WNA asal Rusia diduga terlibat, yakni perempuan berinisial ZLP dan laki-laki berinisial AG yang masih dalam pencarian.
Keduanya diduga mengambil sejumlah dekorasi dari kamar Nomor 8 villa. Barang yang hilang di antaranya dua pernak-pernik berbahan resin, patung kecil hiasan dinding, bantal sofa dan topeng yang sebelumnya terpasang di dinding.

Kerugian pihak villa diperkirakan sekitar Rp3 juta. " Kami  mengamankan Honda Brio, flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumen terkait barang yang hilang serta sejumlah barang dekorasi. Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP, subsidair Pasal 476 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," terangnya. 

wartawan
ATA
Category

RGS Karangasem Juara Turnamen Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah berlangsung sejak tanggal 29 Agustus 2026 lalu, kejuaraan Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026 akhirnya berakhir dan ditutup secara resmi oleh Wakil Bupati Karangasem yang juga Ketua KONI Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa dan Ketua Pengkab PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) yang juga Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, pada Rabu (9/9/2026) malam, saat berlangsungnya babak Final.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Wisatawan ke Desa Wisata di Badung Belum Merata, Empat Desa Masih di Bawah 1.000 Kunjungan

balitribune.co.id | Mangupura - Pengembangan desa wisata di Kabupaten Badung masih menghadapi persoalan pemerataan kunjungan. Dari 568.582 kunjungan yang tercatat sepanjang Januari hingga Juli 2026, lebih dari 92 persen terkonsentrasi di enam desa wisata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Subak di Petang Dilanda Kekeringan, Pemkab Badung Kirim 3 Truk Tangki

balitribune.co.id | Mangupura - Kekeringan mulai mengancam sejumlah lahan pertanian di Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Sedikitnya enam subak terdampak akibat debit air irigasi yang terbatas dan distribusi yang belum mampu menjangkau seluruh areal persawahan, terutama kawasan hilir.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Wabup Tjok Surya Tinjau Rencana Restorasi Pura Penataran Pratisentana Ki Mantri Tutuan

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, meninjau langsung kondisi Pura Penataran Pratisentana Ki Mantri Tutuan yang berlokasi di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kamis (10/9/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan rencana restorasi pada bangunan Pemedal dan Bale Kulkul pura tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Retribusi DTW Nusa Penida Tembus Rp300 Juta Per Hari

balitribune.co.id | Semarapura -  Penerapan pungutan retribusi pariwisata melalui program One Gate One Destination (OGOD) di Nusa Penida mulai menunjukkan hasil dari sisi penerimaan. Dalam sembilan hari pelaksanaan, 1–9 September 2026, penerimaan retribusi dari daya tarik wisata (DTW) disebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar, dengan rata-rata sekitar Rp300 juta per hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Baliho dan Spanduk di Fasilitas Umum

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban berbagai media promosi yang terpasang di fasilitas umum, Rabu (9/9/2026). 

Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Denpasar, diantaranya Jalan Mahendradatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan P.B. Sudirman. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.