Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Gianyar Ungkap Kasus Pencurian Berantai dalam Seminggu

pencurian berantai di Gianyar
Bali Tribune / PENCURIAN - Pelaku Pencurian yang Viral di Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah aksi pencurian di wilayah Gianyar yang viral dalam sepekan terakhir langsung dibayar lunas dengan pengungkapan cepat oleh Jajaran Polres Gianyar. Mulai dari Pencurian gambelan di Ubud dan Sukawati, Pencurian mobil di Tegallalang hingga pencurian motor kurir ekspedisi di Ubud.

Dari keterangan persnya, Kamis (8/5), Kapolres Gianyar AKBP Umar, membeber satu per satu  para pelaku pencurian. Mulai dari pelaku pencurian gembelan di Sukawati, telah diamankan seorang pelaku bernama I Kadek D, 32 tahun, masih dalam proses penyelidikan dengan 5 orang saksi. Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Pelaku ini juga terkait dengan pelaku pencurian gong di Banjar Kelingkung, bernama I Putu Darma Sentana alias Beruk (26 tahun), ditangkap di Traffic Light Jl. Hayam Wuruk, Denpasar. Pelaku yang merupakan residivis dengan 3 kali kasus pencurian sebelumnya, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Sebagian barang curian sudah dijual ke pihak lain, nah ini masih kami kembangkan. Terdapat juga beberapa orang yang terlibat di pencurian di lokasi lainnya," tambahnya. 

Dalam kasus pencurian mobil di Banjar Gentong, diamankan pelaku bernama DP (46 tahun), ditangkap setelah melakukan pencurian mobil Espass warna silver dengan nomor polisi DK 1438 BR. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

"Dalam pencurian ini pelaku melibatkan sejumlah rekannya yang tidak mengetahui jika mobil yang ditarik tersebut adalah curian. Karena kedatangan mereka ke TKP adalah untuk membawa barang-baramg furniture lelangan. Mobil curian ini ikut dibawa seolah-olah barang lelangan. Pelaku diamankan di Denpasar," terangnya.

Terakhir,  kasus pencurian sepeda motor di Gang Jepun, pelaku bernama Mahmud alias Jae (39 tahun), ditangkap di Jalan Raya Teges Kanginan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Polres Gianyar terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan mengungkap kasus-kasus kejahatan yang terjadi," tegas Kapolres. 

wartawan
ATA
Category

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.