Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Karangasem Diduga Jual Beli Test Urine Pecandu Narkoba

jumpa pers
Bali Tribune / Jumpa pers Kuasa Hukum Galih, Teddy Raharjo di Denpasar, Kamis (30/10)

balitribune.co.id | Denpasar - Aneh bin ajaib kasus yang dialami  tersangka Galih Dwipa Fauji yang ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Karangasem. Hasil test urinenya dinyatakan negatif. Padahal Fauji baru saja memakai narkoba. Hal ini yang menimbulkan kecurigaan dan dugaan praktik jual beli hasil dalam pemeriksaan urine. 

“Klien saya baru saja menggunakan narkoba, barang bukti hanya 0,07 gram sabu, dan ditemukan alat hisap bong, pipa kaca dan lainnya. Tapi hasil test urinenya negatif. Ini bukan yang pertama, ada sebelas klien saya mengalami hal sama. Bahkan ada informasi bahwa ada praktik jual beli urine dengan bayaran hingga sembilan juta rupiah agar hasil tes bisa diatur,” ungkap Kuasa Hukum Galih, Teddy Raharjo di Denpasar, Kamis (30/10).

Teddy menegaskan, bahwa saat ditangkap tersangka Galih sedang menggunakan narkoba. Namun saat test urine diperiksa Labfor kepolisian hasilnya negatif, sehingga kuasa hukum tersangka meminta melakukan pemeriksaan ulang dan ada rekomendasi bahwa perlu dilakukan rehabilitasi apalagi barang bukti saat ditangkap sangat kecil. Sehingga ia mempertanyakan alasan penyidik tidak merekomendasikan rehabilitasi bagi kliennya itu. Padahal hasil pemeriksaan dokter menyebutkan Galih wajib menjalani rehabilitasi. 

“Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 sudah jelas mengatur bahwa perkara dengan barang bukti kecil harus ditempuh melalui restorative justice dan rehabilitasi. Tapi mengapa ini tidak dilakukan?” ujarnya dengan nada tanya.

Menurut Teddy, seseorang pecandu narkoba, perlu mendapat perlindungan. Karena dia awalnya menjadi korban kemudian menjadi sakit, sehingga perlu pengobatan. Penyalahgunaan narkoba itu dia orang sakit, dia ini korban narkotika, jadi harunya direhabilitasi. "Hasil pemeriksaan dokter pada 21 Oktober 2025, ada rekomendasi bahwa Galih harus direhabilitasi. Sehingga, kami melakukan langkah hukum pelaporan penyidik kepolisian ke Propam Polda Bali dan sudah diterima berkasnya dalam bentuk digital barcode," katanya

Selain hasil test urine, Teddy Raharjo juga sangat menyesalkan, saat dilakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti Galih) tidak melibatkan dirinya selaku penasehat hukum yang saat ini masih menerima kuasa dari keluarga tersangka. 

“Saya mendampingi sejak awal pemeriksaan di Polres hingga pemeriksaan dokter. Tapi anehnya, saat pelimpahan ke Kejaksaan, saya tidak pernah dihubungi,” ujarnya. 

Teddy menilai hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 58 dan Pasal 69 KUHAP, yang mewajibkan tersangka didampingi kuasa hukum di setiap tingkat pemeriksaan. 

“Kata ‘wajib’ itu menandakan harus didampingi. Tapi saya justru tidak dilibatkan dan tidak diberitahu. Ini jelas penyalahgunaan kewenangan. Laporan terhadap Kasat Resnarkoba Polres Karangasem dan Kanitnya telah diterima Propam Polda Bali secara digital," urainya.

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy yang dikonfirmasi wartawan mengenai oknum Polres Karangasem yang dilaporkan ke Propam, belum bisa memberikan keterangan. 

wartawan
RAY
Category

Astra Motor Bali Gandeng Komunitas Honda Stylo Bagikan 50 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan

balitribune.co.id | Denpasar – Momentum Hari Valentine tidak hanya identik dengan bunga atau cokelat. Bagi Astra Motor Bali, hari kasih sayang menjadi ajang untuk berbagi kepedulian nyata melalui program "Honda Berbagi". Pada tahun ini, Astra Motor Bali membagikan 50 paket sembako kepada para "pahlawan fajar" atau petugas kebersihan jalan raya yang bertugas sejak subuh di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Ramadhan, Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda Dibuka untuk Ribuan Pemudik

balitribune.co.id | Jakarta – Menyambut bulan suci Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan program Mudik dan Balik Bareng Honda (MBBH) 2026. Program yang rutin digelar setiap tahun sejak 2008 ini dirancang untuk memfasilitasi perjalanan mudik ke kampung halaman serta arus balik, demi mendukung keselamatan dan kenyamanan konsumen setia sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sehari Jelang Imlek 2577, Warga Tionghoa Tabanan Padati Klenteng Kong Co Bio

balitribune.co.id | Tabanan – Sejumlah warga keturunan Tionghoa di Kabupaten Tabanan memadati Klenteng Kong Co Bio pada Senin (16/2) untuk menggelar persembahyangan tutup tahun demi mensyukuri rezeki serta kesehatan selama setahun terakhir.

Ritual ini dilakukan sejak pagi hari hingga tengah malam sebagai persiapan spiritual menyongsong pergantian tahun kalender China guna menyuci harapan agar tahun depan membawa kemakmuran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kado Valentine Tak Terduga, Beli X-Force, Nyoman Mayun Boyong Motor di Undian Bumen Redja Abadi

balitribune.co.id | Denpasar - Hari Valentine, Sabtu (14/2), menjadi momen yang tak terlupakan bagi I Nyoman Mayun. Warga Jimbaran ini terpilih sebagai pemenang hadiah utama berupa satu unit sepeda motor dalam program BRA Undian Berhadiah 2025-2026 yang diselenggarakan oleh PT Bumen Redja Abadi (BRA).

Baca Selengkapnya icon click

Berkas Lengkap, 5 Tersangka Mafia Solar di Suwung Segera Disidangkan

balitribune.co.id | Denpasar - Berkas perkara kelima tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Suwung, Denpasar Selatan (Densel) masing – masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26) segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses disidangkan. Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Kamis (12/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.